BERGERAK DAN BERGERAK

Archive for Desember 2008

Innalillahi Waina Ilaihi Roojiun…
Telah berpulang ke Rahmatulloh orang tua kami tercinta.
Ayahanda Ir. Hasjal Fauzi Hasan Dt. Sinaro pada usia 56 th
(20 Januari 1952 – 26 Desember 2008)

Meninggal pada Jum’at malam sekitar jam 22.00 tanggal 26 Desember 2008.
Dimakamkan di nagari Mahat Payakumbuh Sumatera Barat.

Semoga Allah SWT menerima semua amal kebaikan almarhum dan diampuni segala kekhilafannya. Amin.

Keluarga:
Suryati Murni (istri)
Apriza Angraeny (putri ke-1) dan Ii Hidayat Suryana
Bob Hafez (anak ke-2)
Firdaus (anak ke-3)
Fauzan Aulia Ghiffary Rahman (cucu)
Faiza Hanadia Izzata Rahma (cucu)
Faiza Khansa Sulthana Rahima (cucu)

Innalillahi Waina Ilaihi Roojiun…
Telah berpulang ke Rahmatulloh orang tua kami tercinta.
Ayahanda Ir. Hasjal Fauzi Hasan Dt. Sinaro pada usia 56 th
(20 Januari 1952 – 26 Desember 2008)

Meninggal pada Jum’at malam sekitar jam 22.00 tanggal 26 Desember 2008.
Dimakamkan di nagari Mahat Payakumbuh Sumatera Barat.

Semoga Allah SWT menerima semua amal kebaikan almarhum dan diampuni segala kekhilafannya. Amin.

Keluarga:
Suryati Murni (istri)
Apriza Angraeny (putri ke-1) dan Ii Hidayat Suryana
Bob Hafez (anak ke-2)
Firdaus (anak ke-3)
Fauzan Aulia Ghiffary Rahman (cucu)
Faiza Hanadia Izzata Rahma (cucu)
Faiza Khansa Sulthana Rahima (cucu)

Innalillahi Waina Ilaihi Roojiun…
Telah berpulang ke Rahmatulloh orang tua kami tercinta.
Ayahanda Ir. Hasjal Fauzi Hasan Dt. Sinaro pada usia 56 th
(20 Januari 1952 – 26 Desember 2008)

Meninggal pada Jum’at malam sekitar jam 22.00 tanggal 26 Desember 2008.
Dimakamkan di nagari Mahat Payakumbuh Sumatera Barat.

Semoga Allah SWT menerima semua amal kebaikan almarhum dan diampuni segala kekhilafannya. Amin.

Keluarga:
Suryati Murni (istri)
Apriza Angraeny (putri ke-1) dan Ii Hidayat Suryana
Bob Hafez (anak ke-2)
Firdaus (anak ke-3)
Fauzan Aulia Ghiffary Rahman (cucu)
Faiza Hanadia Izzata Rahma (cucu)
Faiza Khansa Sulthana Rahima (cucu)

Kangen dengan Purwakarta, klik situsnya… eh ada yang menarik “ingin tahu hasil test CPNS di Kabupaten Purwakarta… bla.bla.bla… hebat juga. Selama ini di statistik cukup banyak yang cari informasi pengumuman CPNS 2008 (PNS memang “mempesona”)…ehm hebat juga situs pemko satu ini http://www.purwakarta.go.id, coba klik link nya sekilas baca karena memang g ak pernah ikut test. Timbul ide, bukan mo daftar… coba lihat di situs pemko lainnya ada gak? soalnya selama ini para pencari kerja banyak yang haus info PNS dan CPNS apalagi pengumuman hasil test nya. Ini sebagian hasilnya, :
1. Kota Depok klik si sini http://www.depok.go.id/v2/index.php?option=com_content&task=view&id=29
2. Pemprov Sumut klik di sumutprov.go.id
3. Kota Bandung Klik di sini

oh iya Purwakarta di <a href="http://www.purwakarta.go.id
/file/18_organisasi_pemerintah_PENGUMUMAN%20CPNS%202008.pdf”>sini

Terus untuk Riau bagaimana? dari beberapa situs pemda yang dibuka: http://www.riau.go.id/, http://www.bengkalis.go.id/, http://www.dumaikota.go.id/, atau http://www.pekanbaru.go.id/ belum ada tanda-tanda kehidupan… :))

Inhu? becanda… artikel terbarunya aja dikirim 01/12/2005 mana mungkin peduli dengan CPNS 2008….

Ini jadi BERITA BESAR untuk Parpol, para Caleg terutama banyak efeknya, paling tidak yang di nomor urut atas harus bekerja lebih keras tidak sekedar dapat jatohan dari keringat orang lain. Bagi yang di urutan bawah bisa bergerak lebih dan hasilnya akan jadi miliknya sendiri. Yang jadi kekhawatiran :)) bakal banyak orang strees karena udah keluar dana untuk jadi caleg (Untuk daerah tingkat 2 banyak terjadi Caleg nomor urut 1 membiayai caleg2 di bawahnya terutama caleg perempuan untuk memenuhi kuota 30 persen) lah kalau yang terpilih orang yang dia biayai?

Terus, senayan tahun depan akan lebih sering masuk infotainment… lho? iya karena akan lebih banyak artis masuk senayan -pelawak juga- :)) akan ada partai mayoritas alegnya ngartis semua. waduh!!!

Pertanyaanya, suara pemilih yang hanya nyoblos lambang partai larinya ke mana ya?

Misalnya? Partai XXX

Pemilih logo partai : 1000
Caleg A (ketua DPC) : 540
Caleg B (tokoh) : 300
Caleg C (Sekjen) : 200
Caleg D (Artis dangdut):550
Caleg E (Pelawak) : 530

Total : 3.120
BPP : 3.000

Siapa yang harus duduk ya? Artis dangdut yang baru masuk jadi “kader” menjelang pemilu? -kalau berdasar UU yang direvisi MK- padahal dia cuma lebih banyak “10” suara dari sang ketua DPC… tragis!!! karena 1000 suara yang milih logo partai adalah hasil “kerja keras” ketua DPC -andil-

Aturan manusia -sekali lagi- tidak ada yang sempurna.

============================================
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2065

Selasa , 23 Desember 2008 19:52:09
MK KABULKAN SEBAGIAN PERMOHONAN UJI UU PEMILU

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Hal ini dinyatakan Ketua MK, Moh. Mahfud MD dalam pembacaan putusan perkara No. 22&24/PUU-VI/2008, Selasa (23/12), di ruang sidang pleno MK.

Perkara No. 22/PUU-VI/2008 dimohonkan oleh Muhammad Sholeh, calon anggota DPRD Jawa Timur periode 2009-2014 untuk daerah pemilihan satu Surabaya-Sidoarjo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Sementara itu, Perkara No 24/PUU-VI/2008 dimohonkan oleh perorangan warga negara, antara lain, Sutjipto, S.H., M.Kn. (Calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat), Septi Notariana, S.H., M. Kn., (Calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat) dan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., (calon pemilih 2009). Mereka meminta MK menyatakan Pasal 205 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 214 UU PEMILU bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 6A ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 214 UU a quo yang menentukan bahwa calon terpilih adalah calon yang mendapat di atas 30 persen dari BPP, atau menempati nomor urut lebih kecil, jika tidak ada yang memperoleh 30 persen dari BPP, atau yang menempati nomor urut lebih kecil jika yang memperoleh 30 persen dari BPP lebih dari jumlah kursi proporsional yang diperoleh suatu partai politik peserta pemilu adalah inkonstitusional, karena bertentangan dengan makna substantif kedaulatan rakyat sebagaimana telah diuraikan di atas dan dikualifisir bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Hal tersebut, menurut MK, merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat jika kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif. Akan benar-benar melanggar kedaulatan rakyat dan keadilan, jika ada dua orang calon yang mendapatkan suara yang jauh berbeda secara ekstrem, terpaksa calon yang mendapat suara banyak dikalahkan oleh calon yang mendapat suara kecil karena yang mendapat suara kecil nomor urutnya lebih kecil.

Dilihat dari dimensi keadilan dalam pembangunan politik, pada saat ini Indonesia telah menganut sistem pemilihan langsung untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sehingga menjadi adil pula jika pemilihan anggota DPR atau DPRD juga bersifat langsung memilih orang tanpa mengurangi hak-hak politik partai politik, sehingga setiap calon anggota legislatif dapat menjadi anggota legislatif pada semua tingkatan sesuai dengan perjuangan dan perolehan dukungan suara masing-masing.

Selain itu, dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak, maka penentuan calon terpilih harus pula didasarkan pada siapapun calon anggota legislatif yang mendapat suara terbanyak secara berurutan, dan bukan atas dasar nomor urut terkecil yang telah ditetapkan.

Dengan kata lain, setiap pemilihan tidak lagi menggunakan standar ganda, yaitu menggunakan nomor urut dan perolehan suara masing-masing Caleg. “Memberlakukan ketentuan yang memberikan hak kepada calon terpilih berdasarkan nomor urut berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai dengan pilihannya dan mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih berdasarkan jumlah suara terbanyak,” ucap Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi.

Bahwa dengan adanya pengakuan terhadap kesamaan kedudukan hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan (equality and opportunity before the law) sebagaimana diadopsi dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945, artinya setiap calon anggota legislatif mempunyai kedudukan dan kesempatan yang sama di hadapan hukum, memberlakukan suatu ketentuan hukum yang tidak sama atas dua keadaan yang sama adalah sama tidak adilnya dengan memberlakukan suatu ketentuan hukum yang sama atas dua keadaan yang tidak sama. Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 214 UU 10/2008 mengandung standar ganda sehingga dapat dinilai memberlakukan hukum yang berbeda terhadap keadaan yang sama sehingga dinilai tidak adil.

Dalam putusan ini, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion). (Wiwik Budi Wasito)

Foto: Dok. Humas MK/Ardli N





Neno Warisman
Nani Zulminarni
Prof Edi Sedyawati
Bunda Iffet Veceha Sidharta
Dr Eniya Listiani Dewi
Maria M Hartiningsih
Sri Wulandari
Marwah Daud Ibrahim

beritanya: http://www.detiknews.com/read/2008/12/19/193222/1056729/10/ibu-ani-&-mbak-tutut-gagal-raih-pks-inspiring-woman-award

Jumat, 19/12/2008 19:32 WIB
Ibu Ani & Mbak Tutut Gagal Raih PKS Inspiring Woman Award
Aprizal Rahmatullah – detikNews

Jakarta – Akhirnya PKS memutuskan 8 wanita yang menyandang predikat inspiring woman. Tapi dalam daftar penerima itu tidak ada nama Ibu Negara Ani Yudhoyono dan putri mantan Presiden Soeharto, Mbak Tutut.

Seperti diumumkan dalam acara yang digelar di Hotel Sari Pan Pacific, di Jl Thamrin, Jakarta, Jumat (19/12/2008) malam, ke delapan nama terdiri atas wanita-wanita yang dianggap memiliki pengaruh.

Dan mereka adalah Neno Warisman, artis dan pendakwah yang juga dikenal sebagai perancang busana muslim, Nani Zulminarni, yang menggiatkan pembentukan koperasi bagi janda-janda, dengan Ketua pemberdayaan Kepala Keluarga Perempuan (Pekka).

Prof Edi Sedyawati perempuan yang aktif berkesenian tradisional melalui Ikatan Seni Tari Indonesia, Bunda Iffet Veceha Sidharta, manajer grup musik Slank yang mampu membawa personil Slank keluar dari ketergantungan narkotika dan obat-obatan, Dr Eniya Listiani Dewi, ilmuwan wanita yang membuat terobosan pengembangan sinar matahari menjadi arus listrik.

Juga Maria M Hartiningsih, seorang wartawati yang kerap menulis artikel seputar perempuan, Sri Wulandari, yang menggagas serta kegiatannya membentuk Forum Putra Daerah Peduli Pendidikan, dan terakhir Marwah Daud Ibrahim, politisi partai Golkar yang dianggap sukses memperjuangkan sekolah berbasis unggulan lokal di kabupaten atau kota.

“Yang jelas mereka punya kiprah dan kegiatan yang bermanfaat, dan yang kedua yang menginspirasi bagi wanita-wanita sekitarnya,” kata Kepala Bidang Humas PKS Mabruri.

Dan wanita-wanita ini menyisihkan sekitar 800 nama, yang masuk ke kantung dewan juri sebagai nominator. “Pemilihan ke delapan nama ini berdasarkan kegiatannya,” imbuhnya.

Alasan nama-nama yang lain tidak menjadi pemenang? “Kita melihat mereka belum terlalu menginspirasi,” tandasnya.(ndr/gah)

Jumat, 19/12/2008 15:56 WIB
2 Kabupaten Baru Disahkan, Warga Riau & Papua Loncat Kegirangan
Elvan Dany Sutrisno – detikNews
Jakarta – Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) mengesahkan dua kabupaten baru di Indonesia. Keduanya yakni Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Meranti di Provinsi Riau.

Mendengar ketukan palu dari pimpinan rapat paripurna DPR Agung Laksono, puluhan warga Riau yang berpakaian adat dan warga papua yang hadir di dalam ruang rapat langsung bersorak kegirangan. Luapan kegembiraan, mereka tuangkan, sambil loncat-loncat dan berteriak “Merdeka”.

“Sampai saat ini sudah dua kabupaten yang baru saja disetujui. Jadi terdapat 33 provinsi, 398 kabupaten, 93 kota di seluruh Indonesia,” kata Menkum HAM Andi Matalatta yang mewakili pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/12/2008).

sumber: http://www.detiknews.com/read/2008/12/19/155616/1056564/10/2-kabupaten-baru-disahkan,-warga-riau-&-papua-loncat-kegirangan

Agung Laksono dalam rapat tersebut menyatakan 3 RUU lain yakni pembentukan Provinsi Tapanuli, pembentukan kota Berastagi Sumut, Kabupaten Manjau Provinsi Riau akan dikembalikan ke Komisi II DPR untuk dibahas lebih lanjut.

sumber: http://riauterkini.com/usaha.php?arr=22147

Jum’at, 19 Desember 2008 15:11
2009,
Dana Bos untuk Riau Naik 40 %

Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah pusat menaikkan alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS). Untuk Riau, kenaikan ‘jatah’ dana BOS mencapai 40 %.

Riauterkini-PEKANBARU-Bendahara Dana Bos Riau, Suardi kepada Riauterkini Jum’at (19/12) menyatakan bahwa sesuai dengan surat pemeritahuan dari Departemen Pendidikan Nasional disebutkan bahwa alokasi dana BOA untuk Riau tahun 2009 nanti naik. Kenaikan ‘jayah dana BOS unutuk Riau sebesar 40% dibandingkan dengan alokasi dana BOS tahun 2008.

Paling tidak, Suardi menyebutkan, dengan alokasi dana BOS Riau 2008 yang mencapai tidak kurang dari Rp 260 miliar, maka dengan ketambahan alokasi dana BOS 2009 yang mencapai 40% atau senilai Rp 104.147.339.700, maka sedikitnya, tahun 2009 nanti Riau akan menerima dana BOS sebesar Rp 364.515.688.950.

“Dengan bertambahnya dana BOS yang dialokasikan untuk seluruh sekolah di wilayah Riau, diharapkan akan dapat meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di wilayah Riau dan Indonesia pada umumnya. Karena bagaimanapun juga, dengan alokasi dana BOS yang meningkat akan dapat meningkatkan kinerja para pendidik menjadi lebih baik lagi,” terangnya.

Menurut Suardi, dengan total dana BOS sebesar Rp 260.368.349.250, hingga Desember ini, masih tersisa dana BOS sebesar Rp 2.928.418.388. Atau sekitar 1 % saja dari jumlah totasl alokasi dana BOS Riau 2008. Ia menyatakan bahwa sisa dana tersebut jika memang masih bisa dioptimalkan, akan segera dioptimalkan penggunaannya.

Data Disdiknas menyebutkan bahwa pada tahun 2008 sudah didistribusikan dana BOS ke seluruh kabupaten/kota se-Riau. Untuk Pekanbaru Rp 37.560.769.518, untuk Indragiri Hulu sebesar Rp 17.775.390.126, Kuantan Sengingi dialokasikan sebesar Rp 14.102.743.206, Indragiri Hilir menerima dana BOS sebanyak Rp 27.078.224.604, dan Kampar menerima dana BOS sebesar Rp 31.926.351.078.

Selanjutnya, Kabupaten Pelalawan menerima dana BOS sebesar Rp 13.508.035.406, Rokan Hulu menerima dana BOS sebanyak Rp 22.468.754.484, Untuk Bengkalis kebagian Rp 36.170.464.850, Rohil dijatah Rp 28.250.752.650, Siak mendapat dana BOS sebesar Rp 19.639.445.316 dan Kota Dumai mendapatkan alokasi dana BOS sebesar Rp 11.887.414.002.***

Resolusi 2008 :

1. Mengoptimalkan Blog pribadi http://www.hidayat-soeryana.blogspot.com dengan tulisan2, artikel yang lebih bermanfaat akan dicoba berbentuk tulisan2 selain gambar2 yang selama ini lebih banyak diposting – kalau bisa tulisan sendiri, sebagai sarana belajar menulis-. Dan yang paling penting merubah bahasa yang digunakan dari Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Internasional supaya dapat diakses oleh temen2 dari luar negeri. Ini salah satu tantangan yang disampaikan oleh seorang saudara yang sekarang di negri Jiran Malaysia.
2. Membeli kendaraan roda 4 untuk menunjang mobilitas harian yang sudah cukup tinggi sementara dengan 3 junior sudah tidak efektif menggunakan roda 2, kasihan mereka padahal cuaca sering berubah mendadak tidak terduga. Ditambah jangkauan geografis dan waktu saat mengantar ustad sudah tidak efektif dengan roda 2. Mudah-mudahan bulan Januari sudah ada, si Sulung malah berdoa masuk liburan pekan ini sudah ada di rumah :)) semoga!! Terkait resolusi no2 ini, berarti harus mulai melancarkan sendiri tidak mengandalkan sopir kantor :)).
3. Restrukturisasi kepengurusan Yayasan Insani, pengurus lama yang diresmikan tahun 2003 sudah kurang efektif lagi. Semangat dan kontribusi kerja sudah pada menurun karena kesibukan di kantor masing-masing. Sebagian bahkan pindah ke kota lain.
4. Membuat Taman Bacaan Anak di sekolah.
5. Mulai menabung untuk DP KPR syariah, membuka rekening syariah.
6. Mulai mencoba jadi “amphibi” beneran tidak sekedar kegiatan sosial.
7. Mendisiplinkan muhasabah dan laporan kegiatan harian, minimal hafalan ada peningkatan.
8. Merapikan administrasi Pengembangan Kader.
9. Menambah jatah qurban menjadi minimal 2 nama.
10. Beli laptop baru supaya tidak rebutan dengan ibunya anak-anak.
11. Beli sepeda untuk olah raga.
12. Mengaktifkan blog Playgroup dan DPD.

===========================================


Minggu 14 Desember 2008, jemput buyer dari Tyre Company Singapore lumayan capek di Jalan. Tujuan pertama kalau lagi turun gunung, -biasa- Toko buku dan yang diincar kali ini buku2 Joomla dan Laskar pelangi ke-4 pesanan ibunya anak-anak. Buku yang pertama terpaksa ditunda saat ini buku MK dulu. Sampai saat ini sudah lebih dari halaman 300 dibaca -3 hari- lelet!


Klik tertinggi

  • Tidak ada

Flickr Photos

Desember 2008
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Komentar Terbaru

novianto pada CAPRES PRO UN
Kreatif Web pada Guru Makin Sejahtera Animo Jad…
Siwa pada GAJI GURU PNS
Anonymous pada GAJI GURU PNS
yd.i pada GAJI GURU PNS

Blog Stats

  • 44.287 hits