BERGERAK DAN BERGERAK

Archive for September 2006

KURIKULUM 2004
STANDAR KOMPETENSI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
TAMAN KANAK-KANAK dan RAUDHATUL ATHFAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Jakarta, Tahun 2003

Katalog dalam Terbitan
Indonesia.
Pusat Kurikulum, Badan Penelitian dan Pengembangan
Departemen Pendidikan Nasional

Standar Kompetensi
Taman Kanak-kanak & Raudhatul Athfal, – Jakarta:
Pusat Kurikulum, Balitbang Depdiknas: 2003
iv, 40 hal.
ISBN 979-725-201-9

KATA PENGANTAR
Kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia mengalami perkembangan dan perubahan secara terus menerus sebagai akumulasi respon terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya. Hal ini menuntut perlunya perbaikan sistem
pendidikan nasional termasuk penyempurnaan kurikulum.
Penyempurnaan kurikulum yang telah dilakukan mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah yang terkait yang mengamanatkan tentang adanya standar nasional pendidikan yang berkenaan dengan standar isi, proses dan kompetensi lulusan serta penetapan kerangka dasar dan standar kurikulum oleh pemerintah.
Upaya Penyempurnaan kurilkulum ini guna menwujudkan peningkatan mutu dan relevansi pendidikan yang harus dilakukan secara menyeluruh mencakup pengembangan dimensi manusia Indonesia seutuhnya, yakni aspek-aspek moral, akhlak, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, kesehatan, seni dan budaya.

Pengembangan aspek-aspek tersebut bermuara pada peningkatan dan pengembangan kecakapan hidup yang diwujudkan melalui pencapaian kompetensi peserta didik untuk bertahan hidup serta menyesuaikan diri dan berhasil dalam kehidupan. Kurikulum ini dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan keadaan daerah dan sekolah.
Dokumen kurikulum 2004 terdiri atas Kerangka Dasar Kurikulum 2004, Standar Bahan Kajian dan Standar Kompetensi Mata Pelajaran yang disusun untuk masing-masing mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan.

Dokumen ini adalah Standar Kompetensi Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal.
Dengan diterbitkan dokumen ini maka diharapkan daerah dan sekolah dapat menggunakannya sebagai acuan dalam pengembangan perencanaan pembelajaran di sekolah masing-masing.
Jakarta, Oktober 2003
Kepala Badan Penelitian
dan Pengembangan
Dr. Boediono
NIP. 130344755
Direktur Jendral
Pendidikan Dasar dan Menengah
Dr. Ir. Indra Jati Sidi
NIP. 130672115

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………..
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………………….
I. PENDAHULUAN ………………………………………………………………………
A. Rasional ……………………………………………………………………………..
B. Pengertian ………………………………………………………………………….
C. Fungsi dan Tujuan ………………………………………………………………
D. Ruang Lingkup …………………………………………………………………..
E Standar Kompetensi Lintas Kurikulum ………………………………..
F. Standar Kompetensi TK dan RA ………………………………………………
G. Pendekatan Pembelajaran dan Penilaian …………………………………
H. Rambu-rambu …………………………………………………………………….
II. STANDAR KOMPETENSI ……………………………………………………………..

PENDAHULUAN 1
A. Rasional
Anak usia 4-6 tahun merupakan bagian dari anak usia dini yang berada pada rentangan usia lahir sampai 6 tahun. Pada usia ini secara terminologi disebut sebagai anak usia prasekolah. Perkembangan kecerdasan pada masa ini mengalami peningkatan dari 50% menjadi 80%. Selain itu, berdasarkan hasil penelitian/kajian yang dilakukan oleh Pusat Kurikulum, Balitbang Diknas tahun 1999 menunjukkan bahwa hampir pada seluruh aspek perkembangan anak yang masuk TK mempunyai kemampuan lebih tinggi daripada anak yang tidak masuk TK di kelas I SD Data angka mengulang kelas tahun 2001/2002 untuk kelas I sebesar 10,85%, kelas II sebesar 6,68%, kelas III sebesar 5,48%, kelas IV sebesar 4,28, kelas V sebesar 2,92%, dan kelas IV sebesar 0,42%.

Data tersebut menggambarkan bahwa angka mengulang kelas pada kelas I dan II lebih tinggi dari kelas lain. Diperkirakan bahwa anak-anak yang mengulang kelas adalah anak-anak
yang tidak masuk pendidikan prasekolah sebelum masuk SD. Mereka adalah anak yang belum siap dan tidak dipersiapkan oleh orangtuanya memasuki SD. Adanya perbedaan yang besar antara pola pendidikan di sekolah dan di rumah menyebabkan anak yang tidak masuk pendidikan taman kanak-kanak (prasekolah) mengalami kejutan sekolah dan mereka
mogok sekolah atau tidak mampu menyesuaikan diri sehingga tidak dapat berkembang secara optimal. Hal ini menunjukkan pentingnya upaya pengembangan seluruh potensi anak usia prasekolah.
Usia 4-6 tahun, merupakan masa peka bagi anak. Anak mulai sensitif untuk menerima berbagai upaya perkembangan seluruh potensi anak. Masa peka adalah masa terjadinya pematangan fungsi-fungsi fisik dan psikis yang siap merespon stimulasi yang diberikan oleh lingkungan.
Masa ini merupakan masa untuk meletakkan dasar pertama dalam mengembangkan kemampuan fisik, kognitif, bahasa, sosial emosional,

Standar Kompetensi Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal konsep diri, disiplin, kemandirian, seni, moral, dan nilai-nilai agama. Oleh sebab itu dibutuhkan kondisi dan stimulasi yang sesuai dengan kebutuhan anak agar pertumbuhan dan perkembangan anak tercapai
secara optimal. Peran pendidik (orang tua, guru, dan orang dewasa lain) sangat
diperlukan dalam upaya pengembangan potensi anak 4 – 6 tahun. Upaya pengembangan tersebut harus dilakukan melalui kegiatan bermain sambil belajar atau belajar seraya bermain. Dengan bermain anak memiliki kesempatan untuk bereksplorasi, menemukan, mengekspresikan perasaan, berkreasi, belajar secara menyenangkan.’Selain itu bermain membantu anak mengenal dirinya sendiri, orang lain dan lingkungan.
Atas dasar hal tersebut di atas, maka kurikulum dikembangkan dan disusun berdasarkan tahap perkembangan anak untuk mengembangkan seluruh potensi anak.

B. Pengertian
Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yng ditujukan
kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Taman Kanak-kanak adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program
pendidikan bagi anak usia empat tahun sampai enam tahun.
Raudhatul Athfal adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program
pendidikan umum dan pendidikan keagamaan Islam bagi anak berusia
empat tahun sampai enam tahun.
7
Pendahuluan
C. Fungsi dan Tujuan
1. Fungsi
Fungsi pendidikan Taman Kanak-kanak dan Raudatul Athfal adalah:
a. Mengenalkan peraturan dan menanamkan disiplin pada anak.
b. Mengenalkan anak dengan dunia sekitar.
c. Menumbuhkan sikap dan perilaku yang baik.
d. Mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bersosialisasi.
e. Mengembangkan keterampilan, kreativitas dan kemampuan
yang dimiliki anak.
f. Menyiapkan anak untuk memasuki pendidikan dasar.
2. Tujuan
Membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis
dan fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional,
kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni untuk siap
memasuki pendidikan dasar.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Kurikulum TK dan RA meliputi aspek perkembangan:
1. Moral dan Nilai-nilai Agama.
2. Sosial, Emosional dan Kemandirian.
3. Kemampuan Berbahasa.
4. Kognitif.
5. Fisik/motorik, dan
6. Seni.
Untuk menyederhanakan lingkup kurikulum dan menghindari tumpang
tindih, serta untuk memudahkan guru menyusun program pembelajaran
yang sesuai dengan pengalaman mereka, maka aspek-aspek
perkembangan tersebut dipadukan dalam bidang pengembangan yang
utuh mencakup: bidang pengembangan pembentukan perilaku melalui
pembiasaan dan bidang pengembangan kemampuan dasar.
8
Standar Kompetensi Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal
1. Bidang Pengembangan Pembentukan Perilaku melalui Pembiasaan
Pembentukan perilaku melalui pembiasaan merupakan kegiatan
yang dilakukan secara terus-menerus dan ada dalam kehidupan
sehari-hari anak sehingga menjadi kebiasaan yang baik. Bidang
pengembangan pembentukan perilaku melalui pembiasaan meliputi
pengembangan moral dan nilai-nilai agama, serta pengembangan
sosial, emosional dan kemandirian. Dari program pengembangan
moral dan nilai-nilai agama diharapkan akan meningkatkan
ketaqwaan anak terhadap Tuhan yang Maha Esa dan membina sikap
anak dalam rangka meletakkan dasar agar anak menjadi warga
negara yang baik. Program pengembangan sosial dan kemandirian
dimaksudkan untuk membina anak agar dapat mengendalikan
emosinya secara wajar dan dapat berinteraksi dengan sesamanya
maupun dengan orang dewasa dengan baik serta dapat menolong
dirinya sendiri dalam rangka kecakapan hidup.
2. Bidang Pengembangan Kemampuan Dasar
Pengembangan kemampuan dasar merupakan kegiatan yang
dipersiapkan oleh guru untuk meningkatkan kemampuan dan
kreativitas sesuai dengan tahap perkembangan anak. Pengembangan
kemampuan dasar tersebut meliputi:
a. Kemampuan berbahasa.
Pengembangan ini bertujuan agar anak mampu mengungkapkan
pikiran melalui bahasa yang sederhana secara tepat, mampu
berkomunikasi secara efektif dan membangkitkan minat untuk
dapat berbahasa Indonesia.
b. Kognitif.
Pengembangan ini bertujuan mengembangkan kemampuan
berpikir anak untuk dapat mengolah perolehan belajarnya, dapat
menemukan bermacam-macam alternatif pemecahan masalah,
membantu anak untuk mengembangkan kemampuan logika
matematiknya dan pengetahuan akan ruang dan waktu, serta
mempunyai kemampuan untuk memilah-milah, mengelompokkan
serta mempersiapkan pengembangan kemampuan berpikir teliti.
c. Fisik/motorik.
pengembangan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan melatih
gerakan kasar dan halus, meningkatkan kemampuan mengelola,
9
Pendahuluan
mengontrol gerakan tubuh dan koordinasi, serta meningkatkan
keterampilan tubuh dan cara hidup sehat sehingga dapat
menunjang pertumbuhan jasmani yang kuat, sehat dan terampil.
d. Seni.
Pengembangan ini bertujuan agar anak dapat dan mampu
menciptakan sesuatu berdasarkan hasil imajinasinya,
mengembangkan kepekaan, dan dapat menghagai hasil karya
yang kreatif.
E. Standar Kompetensi Lintas Kurikulum
Kompetensi lintas kurikulum merupakan kompetensi kecakapan untuk
hidup dan belajar sepanjang hayat, serta kecakapan hidup yang
diperlukan anak untuk mencapai seluruh potensi dalam kehidupan.
Kompetensi ini merupakan kompetensi yang dibakukan yang harus
dicapai oleh anak melalui pengalaman belajarnya. Standar kompetensi
ini meliputi:
1. Memiliki keyakinan, menyadari serta menjalankan hak dan
kewajiban, saling menghargai dan memberi rasa aman, sesuai dengan
agama yang dianutnya.
2. Menggunakan bahasa untuk memahami, mengembangkan dan
mengkomunikasikan gagasan dan informasi, serta untuk berinteraksi
dengan orang lain.
3. Memilih, memadukan, dan menerapkan konsep-konsep dan teknikteknik,
pola, struktur, dan hubungan.
4. Memilih, mencari dan menerapkan teknologi an informasi yang
diperlukan dari berbagai sumber.
5. Memahami dan menghargai dunia fisik, makhluk hidup dan
teknologi, serta meggunakan pengetahuan, keterampilan, dan nilainilai
untuk mengambil keputusan yang tepat.
6. Berpartisipasi, berinteraksi dan berperan aktif dalam masyarakat dan
budaya global berdasarkan pemahaman konteks budaya, geografis
dan historis.
7. Berkreasi dan menghargai karya artistik, budaya, dan intelektual
serta menerapkan nilai-nilai luhur untuk meningkatkan kematangan
pribadi menuju masyarakat yang beradab.
10
Standar Kompetensi Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal
8. Berpikir logis, kritis, dan lateral dengan memperhitungkan potensi
dan peluang untuk menghadapi berbagai kemungkinan.
9. Menunjukkan motivasi dalam belajar, percaya diri, bekerja mandiri
dan bekerja sama dengan orang lain.
F. Standar Kompetensi TK dan RA
Standar kompetensi yang diharapkan dari pendidikan TK dan RA adalah
tercapainya tugas-tugas perkembangan secara optimal sesuai dengan
standar yang telah dirumuskan. Aspek-aspek perkembangan yang
diharapkan dicapai meliputi aspek moral dan nilai-nilai agama, sosial,
emosional, dan kemandirian, berbahasa, kognitif, fisik/motorik, dan seni.
Melalui pemberian rangsangan, stimulasi dan bimbingan, diharapkan
akan meningkatkan perkembangan perilaku dan sikap melalui
pembiasaan yang baik, sehingga akan menjadi dasar utama dalam
pembentukan pribadi anak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat.
G. Pendekatan Pembelajaran dan Penilaian
1. Pendekatan Pembelajaran
Pendekatan pembelajaran pada pendidikan TK dan RA dilakukan
dengan berpedoman pada suatu program kegiatan yang telah disusun
sehingga seluruh perilaku dan kemampuan dasar yang ada pada
anak dapat dikembangkan dengan sebaik-baiknya. Pendekatan
pembelajaran pada anak TK dan RA hendaknya memperhatikan
prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Pembelajaran berorientasi pada prinsip-prinsip perkembangan
anak yaitu:
1) Anak belajar dengan baik apabila kebutuhan fisiknya
terpenuhi serta merasakan aman dan tentram secara
psikologis.
2) Siklus belajar anak selalu berulang.
3) Anak belajar melalui interaksi sosial dengan orang dewasa
dan anak-anak lainnya.
11
Pendahuluan
4) Minat dan keingintahuan anak akan memotivasi belajarnya.
5) Perkembangan dan belajar anak harus memperhatikan
perbedaan individu.
b. Berorientasi pada Kebutuhan Anak
Kegiatan pembelajaran pada anak harus senantiasa berorientasi
kepada kebutuhan anak. Anak usia dini adalah anak yang sedang
membutuhkan upaya-upaya pendidikan untuk mencapai
optimalisasi semua aspek perkembangan baik perkembangan
fisik maupun psikis (intelektual, bahasa, motorik, dan sosio
emosional). Dengan demikian berbagai jenis kegiatan
pembelajaran hendaknya dilakukan melalui analisis kebutuhan
yang disesuaikan dengan berbagai aspek perkembangan dan
kemampuan pada masing-masing anak.
c. Bermain Sambil Belajar atau Belajar Seraya Bermain
Bermain merupakan pendekatan dalam melaksanakan kegiatan
pembelajaran pada anak usia TK dan RA. Upaya-upaya
pendidikan yang diberikan oleh pendidik hendaknya
dilakukan dalam situasi yang menyenangkan dengan
menggunakan strategi, metode, materi/bahan dan media yang
menarik serta mudah diikuti oleh anak. Melalui bermain anak
diajak untuk bereksplorasi, menemukan dan memanfaatkan
objek-objek yang dekat dengan anak, sehingga pembelajaran
menjadi bermakna bagi anak. Bermain bagi anak merupakan
proses kreatif untuk bereksplorasi, dapat mempelajari
keterampilan yang baru dan dapat menggunakan simbol
untuk menggambarkan dunianya. Ketika bermain mereka
membangun pengertian yang berkaitan dengan
pengalamannya. Pendidik mempunyai peran yang sangat
penting dalam pengembangan bermain anak.
d. Menggunakan Pendekatan Tematik
Kegiatan pembelajaran hendaknya dirancang dengan
menggunakan pendekatan tematik dan beranjak dari tema yang
menarik minat anak. Tema sebagai alat/sarana atau wadah untuk
mengenalkan berbagai konsep pada anak. Tema diberikan
dengan tujuan:
• Menyatukan isi kurikulum dalam satu kesatuan yang utuh.
• Memperkaya perbendaharaan kata anak.
12
Standar Kompetensi Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal
Jika pembelajaran dilakukan dengan memanfaatkan tema, maka
pemilihan tema dalam kegiatan pembelajaran hendaknya
dikembangkan dari hal-hal yang paling dekat dengan anak,
sederhana, serta menarik minat anak. Penggunaan tema
dimaksudkan agar anak mampu mengenal berbagai konsep
secara mudah dan jelas.
e. Kreatif dan Inovatif
Proses pembelajaran yang kreatif dan inovatif dapat dilakukan
oleh pendidik melalui kegiatan-kegiatan yang menarik,
membangkitkan rasa ingin tahu anak, memotivasi anak untuk
berfikir kritis dan menemukan hal-hal baru. Selain itu dalam
pengelolaan pembelajaran hendaknya dilakukan secara dinamis.
Artinya anak tidak hanya sebagai obyek tetapi juga sebagai
subyek dalam proses pembelajaran.
f. Lingkungan Kondusif
Lingkungan pembelajaran harus diciptakan sedemikian menarik
dan menyenangkan sehingga anak selalu betah dalam
lingkungan sekolah baik di dalam maupun di luar ruangan.
Lingkungan fisik hendaknya memperhatikan keamanan dan
kenyamanan anak dalam bermain. Penataan ruang harus
disesuaikan dengan ruang gerak anak dalam bermain sehingga
dalam interaksi baik dengan pendidik maupun dengan temannya
dapat dilakukan secara demokratis. Selain itu, dalam
pembelajaran hendaknya memberdayakan lingkungan sebagai
sumber belajar dengan memberi kesempatan kepada anak untuk
mengekspresikan kemampuan interpersonalnya sehingga anak
merasa senang walaupun antar mereka berbeda (perbedaan
individual). Lingkungan hendaknya tidak memisahkan anak
dari nilai-nilai budayanya yaitu dengan tidak membedakan nilainilai
yang dipelajari di rumah dan di sekolah ataupun di
lingkungan sekitar. Pendidik harus peka terhadap karakteristik
budaya masing-masing anak.
g. Mengembangkan Kecakapan Hidup
Proses pembelajaran harus diarahkan untuk mengembangkan
kecakapan hidup. Pengembangan konsep kecakapan hidup
didasarkan atas pembiasaan-pembiasaan yang memiliki tujuan
untuk mengembangkan kemampuan menolong diri sendiri,
13
Pendahuluan
disiplin dan sosialisasi serta memperoleh keterampilan dasar
yang berguna untuk kelangsungan hidupnya.
2. Penilaian
Penilaian dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui
pengamatan dan pencatatan anekdot. Pengamatan dilakukan untuk
mengetahui perkembangan dan sikap anak yang dilakukan dengan
mengamati tingkah laku anak dalam kehidupan sehari-hari secara
terus menerus, sedangkan pencatatan anekdot merupakan sekumpulan
catatan tentang sikap dan perilaku anak dalam situasi tertentu.
Berbagai alat penilaian yang dapat digunakan untuk memperoleh
gambaran perkembangan kemampuan dan perilaku anak, antara
lain:
1. Portofolio yaitu penilaian berdasarkan kumpulan hasil kerja
anak yang dapat menggambarkan sejauhmana ketrampilan anak
berkembang.
2. Unjuk kerja (performance) merupakan penilaian yang menuntut
anak untuk melakukan tugas dalam perbuatan yang dapat
diamati, misalnya praktek menyanyi, olahraga, memperagakan
sesuatu.
3. Penugasan (Project) merupakan tugas yang harus dikerjakan
anak yang memerlukan waktu yang relatif lama dalam
pengerjaannya. Misalnya melakukan percobaan menanam biji.
4. Hasil karya (Product) merupakan hasil kerja anak setelah
melakukan suatu kegiatan.
I. Rambu-rambu
1. Kurikulum untuk TK dan RA merupakan pedoman bagi para
pendidik, orang tua, guru, orang dewasa lain untuk digunakan dalam
rangka menstimulasi perkembangan anak. Kurikulum ini harus
dipahami secara keseluruhan, bukan bagian demi bagian.
2. Kurikulum ini merupakan seperangkat rencana dan pengaturan
tentang kompetensi yang dibakukan, dan cara pencapaiannya
disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah.
14
Standar Kompetensi Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal
3. Kompetensi dasar merupakan pengembangan potensi-potensi
perkembangan pada anak yang diwujudkan dalam kebiasaan berfikir
dan bertindak sesuai dengan usianya berupa pengetahuan,
keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang dapat dikenali melalui
sejumlah hasil belajar dan indikator yang dapat diukur dan diamati.
Hasil belajar merupakan cerminan kemampuan anak yang dicapai
dari suatu tahapan pengalaman belajar dalam satu kompetensi dasar.
Indikator merupakan hasil belajar yang lebih spesifik dan terukur
dalam satu kompetensi dasar. Apabila serangkaian indikator dalam
satu kompetensi dasar sudah tercapai, berarti target kompetensi dasar
tersebut sudah terpenuhi.
4. Pelaksanaan dari kurikulum ini harus diusahakan untuk mencapai
kompetensi sesuai dengan tingkat kemampuan anak.
5. Kompetensi yang disiapkan merupakan kompetensi minimal.
Pendidik dapat memberikan pengayaan sejauh tidak membebani
anak dan/atau jika anak telah menunjukkan keberhasilan.
6. Pendidik menciptakan suasana yang penuh perhatian dan kasih
sayang sehingga anak mulai mengembangkan rasa percaya pada
dirinya sendiri, teman dan orang lain serta dapat bersosialisasi baik
dalam keluarga, kelompok maupun lingkungannya.
7. Dalam pelaksanaan kurikulum tidak bersifat kaku tetapi perlu
disesuaikan dengan kondisi daerah.
8. Bagi TK yang mempunyai kekhasan misalnya dalam agama
dimungkinkan untuk menambah materi kegiatan sejauh tidak
bertentangan dengan tujuan pendidikan, prinsip-prinsip
pelaksanaan pendidikan di TK, dan tidak menyimpang dari akidah
salah satu agama.
9. Dalam pelaksanaan pembelajaran perlu memperhatikan prinsipprinsip
pendekatan pembelajaran dan penilaian.
15
KELOMPOK A
A. Pembentukan Perilaku Melalui Pembiasaan
Moral dan nilai-nilai Agama, Sosial, Emosional dan Kemandirian
2 STANDAR KOMPETENSI TK DAN RA
Anak mampu
mengucapkan
bacaan doa/lagulagu
keagamaan,
meniru gerakan
beribadah dan
mengikuti aturan,
serta dapat
mengendalikan
emosi
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Dapat berdoa dan
menyanyikan lagu-lagu
keagamaan secara sederhana
Dapat mengenal bermacammacam
agama
Mengenal ibadah secara
sederhana menurut
keyakinannya
Mengenal dan menyayangi
ciptaan Tuhan
Memiliki sopan santun dan
mengucap salam
INDIKATOR
• Berdoa sebelum dan
sesudah melaksanakan
kegiatan
• Menyanyikan lagu-lagu
bernafaskan agama yang
sederhana
• Menyebutkan tempattempat
ibadah
• Menyebutkan hari-hari
besar agama
• Meniru pelaksanaan
kegiatan ibadah secara
sederhana
• Menyebutkan waktu
beribadah
• Menyebutkan ciptaanciptaan
Tuhan. Misal:
manusia, bumi, langit,
tananam, hewan
• Tidak mengganggu teman
yang sedang melakukan
kegiatan/melaksanakan
ibadah
• Berterima kasih jika
memperoleh sesuatu
16
Standar Kompetensi Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Mulai tumbuh disiplin diri
Mulai dapat bersikap/
berperilaku saling hormat
menghormati
Bersikap ramah
Tumbuhnya sikap kerjasama
dan persatuan
Mulai dapat menunjukkan
rasa percaya diri
Mulai Menunjukkan
kepedulian
Dapat menjaga kebersihan
diri dan mengurus dirinya
sendiri
INDIKATOR
• Selalu bersikap ramah
• Meminta tolong dengan
baik, mengucapkan salam
• Melaksanakan tata tertib
yang ada di sekolah
• Mengikuti aturan
permainan
• Mau mengalah
• Mendengarkan orang tua/
teman berbicara
• Berbahasa sopan dalam
berbicara
• Tidak lekas marah atau
membentak-bentak
• Mudah bergaul/berteman
• Dapat/suka menolong
teman
• Saling membantu sesama
teman
• Mampu mengerjakan
tugas sendiri
• Menunjukkan kebanggaan
terhadap hasil kerjanya
• Menggunakan barang
orang lain dengan hatihati
• Mau membagi miliknya,
misalnya makanan,
mainan, dll
• Meminjamkan miliknya
dengan senang hati
• Membersihkan diri
sendiri dengan bantuan.
Misalnya: menggosok gigi,
mandi, buang air, dll
17
Kompetensi Dasar, Indikator, dan Materi Pokok
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Dapat menjaga lingkungan
Mulai dapat menunjukkan
emosi yang wajar dan
mengendalikan tindakan dan
perasaannya
Berlatih untuk selalu tertib
dan patuh pada peraturan
Mulai dapat menjaga
keamanan diri sendiri
Mulai dapat bertanggung
jawab
INDIKATOR
• Mengurus dirinya sendiri
dengan sedikit bantuan.
Misalnya: berpakaian
sendiri, makan sendiri, dll
• Mengembalikan mainan
pada tempatnya setelah
digunakan
• Membuang sampah pada
tempatnya
• Membantu membersihkan
llingkungan
• Mau berpisah dengan ibu
tanpa menangis
• Sabar menunggu giliran
• Berhenti bermain pada
waktunya
• Dapat dibujuk
• Tidak cengeng
• Mau menerima tugas
• Mengerjakan tugas sampai
selesai
• Mengenal dan
menghindari benda-benda
berbahaya
• Mengenal dan
menghindari obat-obat
yang berbahaya
• Melakanakan tugas yang
diberkan guru.
• Mengetahui barang milik
sendiri dan milik orang
lain
18
Standar Kompetensi Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal
Anak mampu
mendengarkan,
berkomunikasi
secara lisan,
memiliki
perbendaharaan
kata dan mengenal
simbol-simbol
yang
melambangkannya
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Dapat mendengarkan dan
membedakan bunyi suara,
bunyi bahasa dan
mengucapkannya
Dapat mendengarkan dan
memahami kata dan kalimat
sederhana
Dapat berkomunikasi/
berbicara secara lisan
Memperkaya kosa kata yang
diperlukan untuk
berkomunikasi sehari-hari
meliputi kata benda, kata
kerja, kata sifat, kata
keterangan waktu
INDIKATOR
• Menyebutkan berbagai
bunyi/suara tertentu
• Menirukan kembali 3-4
urutan kata
• Menyebutkan kata-kata
yang mempunyai suku
kata awal yang sama.
Misal kaki-kali atau suku
kata akhir yang sama.
Misalnya: nama-sama, dll
• Melakukan 2-3 perintah
secara sederhana
• Mendengarkan cerita dan
menceritakan kembali isi
cerita secara sederhana
• Menyebutkan namadiri,
nama orang tua jenis
kelamin, alamat rumah
secara sederhana
• Menceritakan
pengalaman/kejadian
secara sederhana
• Menjawab pertanyaan
tentang keterangan/
informasi secara
sederhana
• Bercerita menggunakan
kata ganti aku,saya
• Menunjukkan gerakangerakan,
misalnya: duduk,
jongkok, berlari, makan,
melompat, menangis,
senang, sedih, dll
• Menyebutkan posisi/
keterangan tempat. Misal:
B. Kemampuan Dasar
Kemampuan Berbahasa
19
Kompetensi Dasar, Indikator, dan Materi Pokok
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Dapat mengenal bentukbentuk
simbol sederhana
(pra menulis)
Dapat menceritakan gambar
(pra membaca)
Mengenal bahwa ada
hubungan antara bahasa
lisan dengan tulisan (pra
membaca)
INDIKATOR
di luar, di dalam, di atas,
di bawah, di depan di
belakang, di kiri, di
kanan, dsb
• Menyebutkan waktu
(pagi, siang, malam)
• Membuat berbagai macam
coretan
• Membuat gambar dan
coretan (tulisan) tentang
cerita mengenai gambar
yang dibuatnya
• Bercerita tentang gambar
yang disediakan atau yang
dibuat sendiri
• Mengurutkan dan
menceritakan isi gambar
seri sederhana (3-4
gambar)
• Menghubungkan gambar/
benda dengan kata
• Membaca gambar yang
memiliki kata/kalimat
sederhana
• Menceritakan isi buku
walaupun tidak sama
tulisan dengan yang
diungkapkan
• Menghubungkan tulisan
sederhana dengan simbol
yang melambangkannya
20
Standar Kompetensi Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal
Anak mampu
mengenal berbagai
konsep sederhana
dalam kehidupan
sehari-hari
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Anak dapat mengenali benda
di sekitarnya menurut
bentuk, jenis dan ukuran
Anak dapat mengenal
konsep-konsep sains
sederhana
INDIKATOR
• Mengelompokkan benda
dengan berbagai cara yang
diketahui anak. Misalnya:
menurut warna, bentuk
ukuran, jenis, dll
• Menunjuk sebanyakbanyaknya
benda, hewan,
tanaman, yang
mempunyai warna,
bentuk atau ukuran atau
menurut cirri-ciri tertentu
• Mengenal kasar-halus,
berat-ringan, panjangpendek,
jauh-dekat,
banyak -sedikit, samatidak
sama
• Mencari lokasi tempat
asal suara
• Memasangkan benda
sesuai dengan
pasangannya
• Mencoba dan
menceritakan apa yang
terjadi jika: warna
dicampur, proses
pertumbuhan tanaman
(biji-bijian, umbi-umbian,
batang-batangan), balon
ditiup lalu dilepaskan,
benda-benda dimasukkan
ke dalam air (terapung,
melayang, tenggelam),
benda-benda yang
dijatuhkan (gravitasi),
percobaan dengan magnit,
mengamati dengan kaca
pembesar, mencoba dan
membedakan bermacammacam
rasa, bau dan suara
Kognitif
21
Kompetensi Dasar, Indikator, dan Materi Pokok
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Anak dapat mengenal
bilangan
Anak dapat mengenal
bentuk geometri
Anak dapat memecahkan
masalah sederhana
INDIKATOR
• Membilang/menyebut
urutan bilangan dari 1
sampai 10
• Membilang dengan
menunjuk benda
(mengenal konsep
bilangan dengan bendabenda)
sampai 5
• menunjukkan urutan
benda untuk bilangan
sampai 5
• Menghubungkan/
memasangkan lambang
bilangan dengan bendabenda
sampai 5 (anak
tidak disuruh menulis)
• Menunjuk 2 kumpulan
benda yang sama
jumlahnya, yang tidak
sama, lebih banyak dan
lebih sedikit
• Menyebutkan kembali
benda-benda yang baru
dilihatnya
• Menyebut dan
menunjukkan bentukbentuk
geometri
• Mengelompokkan bentukbentuk
geometri
(lingkaran, segitiga,
segiempat)
• Menyebutkan dan
menunjuk benda-benda
yang berbentuk geometri
• Mengerjakan “maze”
(mencari jejak) yang
sederhana
• Menyusun kepingan
puzzel menjadi bentuk
utuh (4-6 keeping)
22
Standar Kompetensi Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Anak dapat mengenal
ukuran
Anak dapat mengenal
konsep waktu
Anak dapaat mengenal
konsep-konsep matematika
sederhana
INDIKATOR
• Mengukur panjang,
dengan langkah dan
jengkal
• Menimbang benda dengan
timbangan buatan
• Mengisi wadah dengan
air, pasir, biji-bijian,
beras, dll
• Menyatakan dan
membedakan waktu (pagi,
siang, malam)
• Mengetahui nama-nama
hari dalam satu minggu,
bulan, dan tahun
• Menyebutkan hasil
penambahan
(menggabungkan 2
kumpulan benda) dan
pengurangan
(memisahkan kumpulan
benda) dengan benda
sampai 5
• Memperkirakan urutan
beikutnya setelah melihat
bentuk 2 pola yang
berurutan. Misal merah,
putih, merah, putih,
merah, …..
Anak mampu
melakukan
aktivitas fisik
secara
terkoordinasi
dalam rangka
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Dapat menggerakkan jari
tangan untuk kelenturan
otot dan koordinasi
INDIKATOR
• Mengurus dirinya sendiri
dengan sedikit bantuan.
Misal makan, mandi,
menyisisr rambut, mencuci
dan melap tangan,
mengikat tali sepatu
Fisik dan motorik
23
Kompetensi Dasar, Indikator, dan Materi Pokok
kelenturan,
keseimbangan,
dan kelincahan
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Dapat menggerakkan
lengannya untuk kelenturan
otot dan koordinasi
Dapat menggerakkan badan
dan kaki dalam rangka
keseimbangan, dan
koordinasi
INDIKATOR
• Membuat berbagai bentuk
dengan menggunakan
plastisin, playdough/tanah
liat
• Menjiplak dan meniru
membuat garis tegal,
datar, miring, lengkung
dan lingkaran
• Meniru melipat kertas
sederhana (1-6 lipatan)
• Menjahit jelujur 10
lubang dengan tali sepatu
• Menggunting bebas
• Merobek bebas
• Menyusun menara dari
kubus minimal 8 kubus
• Membuat lingkaran dan
segi empat
• Memegang pensil (belum
sempurna)
• Menangkap dan melempar
bola besar dari jarak kirakira
1-2 meter
• Memantulkan bola besar
(diam di tempat)
• Memantulkan bola besar
sambil berjalan/bergerak
• Melambungkan dan
menangkap kantong biji
• Berjalan maju pada garis
lurus, berjalan di atas
papan titian, berjalan
berjinjit
• Berjalan mundur dan
kesamping pada garis
lurus sejauh 1-2 meter
• Meloncat dari ketinggian
20-30 cm
• Memanjat dan bergantung
24
Standar Kompetensi Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR INDIKATOR
• Berdiri di atas satu kaki
selama 10 detik
• Berlari sambil melompat
• Menendang bola dengan
terarah
• Merayap dan merangkak
lurus ke depan
• Bermain dengan simpai
(bebas, melompat dalam
simpai, merangkak dalam
terowongan dari simpai,
dll
• Menirukan berbagai
gerakan binatang/hewan
• Menirukan gerakan
tanaman yang terkena
angin (sepoi-sepoi dan
angin kencang)
• Naik sepeda roda dua
(belum seimbang)
Anak mampu
mengekspresikan
diri dengan
menggunakan
berbagai media/
bahan dalam
berkarya seni
melalui kegiatan
eksplorasi
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Dapat menggambar
sederhana
INDIKATOR
• Menggambar bebas
dengan berbagai media
(pensil warna, krayon,
arang dll)
• Menggambar bebas dari
bentuk lingkaran dan
segiempat
• Menggambar orang
dengan lengkap dan
sederhana (belum
proporsional)
• Stempel/mencetak dengan
berbagai media (pelepah
pisang, batang papaya,
karet busa, dll.)
Seni
25
Kompetensi Dasar, Indikator, dan Materi Pokok
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Dapat mewarnai sederhana
Dapat menciptakan sesuatu
dengan berbagai media
Dapat mengekspresikan diri
dalam bentuk gerak
sederhana
INDIKATOR
• Mewarnai bentuk gambar
sederhana
• Mewarnai bentuk-bentuk
geometri dengan ukuran
besar
• Meronce dengan manikmanik
• Mencipta 2 bentuk
bangunan dari balok
• Mencipta 2 bentuk dari
kepingan bentuk geometri
• Mencipta bentuk dengan
lidi
• Menganyam dengan kertas
• Membatik dan jumputan
• Mencocok dengan pola
buatan guru
• Permainan warna dengan
berbagai media. Misalnya:
krayon, cat air, dll
• Melukis dengan
jari(finger painting)
• Membuat bunyi-bunyian
dengan berbagai alat
• Menciptakan alat perkusi
sederhana
• Bertepuk tangan dengan 2
pola
• Menggerakkan kepala,
tangan atau kaki sesuai
dengan irama musik/
ritmik
• Mengekspresikan diri
secara bebas sesuai irama
musik
• Mengikuti gerakan tari
sederhana sesuai irama
musik
• Mengekspresikan diri
dalam gerak bervariasi
26
Standar Kompetensi Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Dapat menyanyi dan
memainkan alat musik
sederhana
Dapat menampilkan sajak
sederhana
INDIKATOR
• Menyanyi 15 lagu anakanak
• Bermain dengan berbagai
alat musik perkusi
serderhana
• Mengucapkan sajak
dengan ekspresi
• Mengucapkan syair dari
berbagai lagu
• Dapat melakukan gerakan
pantomim sederhana
• Melakukan gerak
pantomim secara
sederhana
27
Kompetensi Dasar, Indikator, dan Materi Pokok
KELOMPOK B
A. Pembentukan Perilaku melalui Pembiasaan
Moral dan nilai-nilai Agama, Sosial, Emosional dan Kemandirian
Anak mampu
melakukan ibadah,
terbiasa mengikuti
aturan dan dapat
hidup bersih dan
mulai belajar
membedakan
benar dan salah,
terbiasa
berperilaku terpuji
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Dapat berdoa, bersyair dan
menyanyikan lagu-lagu
keagamaan
Terbiasa melakukan ibadah
sesuai aturan menurut
keyakinannya
Mengenal dan menyayangi
ciptaan Tuhan
Terbiasa berperilaku sopan
santun
INDIKATOR
• Berdoa sebelum dan
sesudah melaksanakan
kegiatan dengan lebih
tertib
• Menyanyi lagu-lagu
bernafaskan keagamaan
• Bersyair yang bernafaskan
keagamaan
• Menyebutkan macammacam
agama yang
dikenal
• Terlibat dalam upacara
keagamaan
• Melaksanakan kegiatan
ibadah sesuai aturan
menurut keyakinannya
• Membedakan ciptaanciptaan
Tuhan
• Berbuat baik terhadap
semua makhluk Tuhan
misal: tidak mengganggu
orang yang sedang
melakukan kegiatan,tidak
menyakiti binatang,
meyiram tanaman
• Mempunyai sahabat
• Selalu memberi dan
membalas salam
• Berbicara dengan suara
yang ramah dan teratur
(tidak berteriak)
28
Standar Kompetensi Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Membedakan perbuatan
yang benar dan salah
Terbiasa untuk disiplin
Terbiasa bersikap/
berperilaku Saling hormat
menghormati
Terbiasa bersikap ramah
Menunjukkan sikap
kerjasama dan persatuan
Dapat menunjukkan rasa
percaya diri
INDIKATOR
• Selalu mengucapkan
terima kasih jika
memperoleh sesuatu
• Menyebutkan mana yang
salah dan benar pada
suatu persoalan
• Menunjukkan perbuatanperbuatan
yang benar dan
yang salah
• Ke sekolah tepat waktu
• Mentaati peraturan yang
ada
• Menghormati orang tua
dan orang yang lebih tua
• Mendengarkan dan
memperhatikan teman
bicara
• Berbahasa sopan dan
bermuka manis
• Menyapa teman dan orang
lain
• Senang bermain dengan
teman (tidak bermain
sendiri)
• Dapat melaksanakan tugas
kelompok
• Dapat memuji teman/
orang lain
• Berani bertanya secara
sederhana
• Mau mengemukakan
pendapat secara
sederhana
• Mampu mengambil
keputusan secara
sederhana
29
Kompetensi Dasar, Indikator, dan Materi Pokok
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Terbiasa menunjukkan
kepedulian
Terbiasa menjaga kebersihan
diri dan mengurus dirinya
sendiri
Terbiasa menjaga lingkungan
Dapat bertanggung jawab
INDIKATOR
• Senang menolong
• Mau memohon dan
memberi maaf
• Mengajak teman untuk
bermain/belajar
• Membersihkan diri
sendiri tanpa
bantuan.Misal:
menggosok gigi, mandi,
buang air
• Memelihara milik sendiri
• Memelihara lingkungan.
Misalnya: tidak mencoretcoret
tembok, membuang
sampah pada tempatnya,
dll
• Menghemat pemakaian air
dan listrik
• Melaksanakan kegiatan
sendiri sampai selesai
• Membersihkan peralatan
makan setelah digunakan
Anak mampu
mendengarkan,
berkomunikasi
secara lisan,
memiliki
perbendaharaan
kata dan mengenal
simbol-simbol
yang
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Dapat mendengarkan dan
membedakan bunyi suara,
bunyi bahasa dan
mengucapkannya dengan
lafal yang benar
INDIKATOR
• Membedakan dan
menirukan kembali
bunyi/suara tertentu
• Menirukan kembali 4-5
urutan kata
• Membedakan kata-kata
yang mempunyai suku
kata awal yang sama
(misal: kaki-kali) dan
Kemampuan Dasar
Kemampuan Bahasa
30
Standar Kompetensi Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal
melambangkannya
untuk persiapan
membaca dan
menulis
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Dapat mendengarkan dan
memahami kata dan kalimat
sederhana serta
mengkomunikasikannya
Dapat berkomunikasi/
berbicara lancar secara lisan
dengan lafal yang benar
Memiliki perbendaharaan
kata yang diperlukan untuk
berkomunikasi sehari-hari.
INDIKATOR
suku kata akhir yang
sama. (missal: namasama),
dll
• Melakukan 3-5 perintah
secara berurutan dengan
benar
• Mendengarkan dan
menceritakan kembali
cerita secara urut
• Menyebutkan nama diri,
nama orang tua, jenis
kelamin, alamat rumah
dengan lengkap
• Menceritakan pengalaman/
kejadian secara sederhana
dengan urut
• Bercerita menggunakan
kata ganti aku, saya,
kamu, dia, mereka
• Menunjuk dan
menyebutkan gerakangerakan
misalnya duduk,
jongkok, berlari, makan,
dll
• Menunjuk dan
memberikan keterangan
yang berhubungan dengan
posisi/keterangan tempat.
Misal: di luar, di dalam, di
atas, di bawah, di depan,
di belakang,di kiri, di
kanan dsb
• Membuat gambar dan
menceriterakan isi gambar
dengan beberapa coretan/
tulisan yang sudah
berbentuk huruf/kata
• Mengelompokkan katakata
yang sejenis
31
Kompetensi Dasar, Indikator, dan Materi Pokok
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Memahami bahwa ada
hubungan antara bahasa
lisan dengan tulisan (pra
membaca)
INDIKATOR
• Bercerita tentang gambar
yang disediakan atau yang
dibuat sendiri dengan
urut dan bahasa yang jelas
• Mengurutkan dan
menceritakan isi gambar
seri (4-6 gambar)
• Membaca buku cerita
bergambar yang memiliki
kalimat sederhana dan
menceritakan isi buku
dengan menunjuk
beberapa kata yang
dikenalnya
• Menghubungkan dan
menyebutkan tulisan
sederhana dengan simbol
yang melambangkannya
Anak mampu
memahami konsep
sederhana,
memecahkan
masalah sederhana
dalam kehidupan
sehari-hari
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Anak dapat memahami
benda di sekitarnya menurut
bentuk, jenis dan ukuran
INDIKATOR
• Mengelompokkan benda
dengan berbagai cara
menurut ciri-ciri tertentu.
Misal: menurut warna,
bentuk, ukuran, jenis, dll
• Menunjuk dan mencari
sebanyak-banyaknya
benda, hewan, tanaman,
yang mempunyai warna,
bentuk,ukuran atau
menurut ciri-ciri tertentu
• Mengenal perbedaan
kasar-halus, berat-ringan,
panjang-pendek, jauhdekat,
banyak-dan sedikit,
sama-tidak sama, tebal –
tipis
Kognitif
32
Standar Kompetensi Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Anak dapat memahami
konsep-konsep sains
sederhana
Anak dapat memahami
bilangan
INDIKATOR
• Membedakan macammacam
suara
• Memasangkan benda
sesuai dengan
pasangannya, jenisnya,
persamaannnya, dll
• Menyebutkan dan
menceritakan perbedaan
dua buah benda
• Menunjukkan
kejanggalan suatu gambar
• Menyusun benda dari
besar-kecil atau sebaliknya
• Mencoba dan menceritakan
tentang apa yang terjadi
jika: warna dicampur,
proses pertumbuhan
tanaman, balon ditiup lalu
dilepaskan, benda-benda
dimasukkan ke dalam air
(terapung, melayang,
tenggelam), benda-benda
dijatuhkan (gravitasi),
benda-benda didekatkan
dengan magnit,
mengamati benda dengan
kaca pembesar, macammacam
rasa, mencium
macam-macam bau,
mendengar macammacam
bunyi
• Mengungkapkan sebab
akibat. Misalnya: mengapa
sakit gigi?, mengapa kita
lapar?, dll
• Mengungkapkan asal
mula/terjadinya sesuatu
• Membilang/menyebut
urutan bilangan dari 1
sampai 20
33
Kompetensi Dasar, Indikator, dan Materi Pokok
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Anak dapat memahami
bentuk geometri
INDIKATOR
• Membilang (mengenal
konsep bilangan dengan
benda-benda) sampai 10
• Menbuat urutan bilangan
1-10 dengan bendabenda
• Menghubungkan/
memasangkan lambang
bilangan dengan bendabenda
sampai 10 (anak
tidak disuruh menulis)
• Membedakan dan
membuat 2 kumpulan
benda yang sama
jumlahnya, yang tidak
sama, lebih banyak dan
lebih sedikit
• Membuat bentuk-bentuk
geometri
• Mengelompokkan bendabenda
tiga dimensi
(benda-benda
sebenarnya) yang
berbentuk geometri
(lingkaran, segitiga,
segiempat)
• Memasangkan bentuk
geometri dengan benda
tiga dimensi yang
bentuknya sama
(lingkaran-bola,
segiempat-balok)
• Menyusun kepingan
puzzel menjadi bentuk
utuh (lebih dari 8
kepingan)
• Mengerjakan “maze”
(mencari jejak) yang
lebih kompleks (3-4
jalan)
34
Standar Kompetensi Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Anak dapat memahami
ukuran
Anak dapat memahami
konsep waktu
INDIKATOR
• Mengukur panjang,
dengan langkah, jengkal,
lidi, ranting,penggaris,
meteran, dll
• Membedakan berat benda
dengan timbangan
(buatan atau sebenarnya)
• Mengisi dan menyebutkan
isi wadah (1 gelas, 1
botol, dll)dengan air,pasir,
biji-bijian, beras, dll
• Menyatakan waktu yang
dikaitkan dnegan jam
• Mengetahui jumlah hari
dalam satu minggu, satu
bulan, dan mengetahui
jumlah bulan dalam satu
tahun
• Menceritakan kegiatan
sehari-hari sesuai dengan
waktunya. Misalnya:
waktu tidur, waktu
makan, waktu sekolah, dll
• Menggunakan konsep waktu
(hari ini, nanti, sekarang,
kemarin, besok, dll)
• Anak dapat memahami
konsep-konsep
matematika sederhana
• Menyebutkan hasil
penambahan dan
pengurangan dengan
benda sampai 10
• Memperkirakan urutan
beikutnya setelah melihat
bentuk lebih dari 3 pola
yang berurutan. Misal
merah,putih,biru, merah,
putih,biru,merah,…,…
• Meniru pola dengan
menggunakan berbagai
benda
35
Kompetensi Dasar, Indikator, dan Materi Pokok
Anak mampu
melakukan
aktivitas fisik
secara
terkoordinasi
dalam rangka
kelenturan, dan
sebagai persipan
untuk menulis,
keseimbangan,
kelincahan, dan
melatih
keberanian
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Dapat menggerakkan jari
tangan untuk kelenturan,
kekuatan otot dan
koordinasi
Dapat menggerakkan
lengannya untuk
kelenturan,kekuatan otot
dan koordinasi
INDIKATOR
• Mengurus dirinya sendiri
tanpa bantuan. Misal
makan, mandi, menyisisr
rambut, memasang
kancing, mencuci dan
melap tangan, mengikat
tali sepatu
• Membuat berbagai bentuk
dengan menggunakan
plastisin, playdough/tanah
liat, pasir
• meniru membuat garis
tegak, datar, miring,
lengkung dan lingkaran
• Meniru melipat kertas
sederhana (7 lipatan)
• Menjahit bervariasi
(jelujur dan silang) 15
lubang dengan tali raffia,
benang wol
• Menggunting dengan
berbagai media
berdasarkan bentuk/pola
(lurus, lengkung,
gelombang, zig zag,
lingkaran, segiempat,
segitiga)
• Mencocok bentuk
• Menyusun menara kubus
minimal 12 kubus
• Membuat lingkaran dan
bujur sangkar dengan rapi
• Memegang pensil dengan
benar (antar ibu jari dan 2
jari)
• Memantulkan bola besar,
bola sedang dan bola kecil
(diam di tempat)
Fisik dan Motorik
36
Standar Kompetensi Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Dapat menggerakkan badan
dan kaki dalam rangka
keseimbangan,
kekuatan,koordinasi dan
melatih keberanian
INDIKATOR
• Melambungkan dan
menangkap kantong biji
sambil berjalan/bergerak
• Memantulkan bola besar,
bola sedang dan bola kecil
sambil berjalan/bergerak
• Menangkap, melempar
bola besar, bola sedang
dan bola kecil (tennis)
dengan memutar badan,
mengayunkan lengan dan
melangkah
• Berjalan maju pada garis
lurus, berjalan di atas
papan titian, berjalan
dengan berjinjit, berjalan
dengan tumit sambil
membawa beban
• Berjalan mundur, berjalan
kesamping pada garis
lurus sejauh 2-3 meter
sambil membawa beban
• Meloncat dari ketinggian
30-50 cm
• Memanjat, bergantung
dan berayun
• Berdiri dengan tumit,
berdiri di atas satu kaki
dengan seimbang
• Berlari sambil melompat
dengan seimbang tanpa
jatuh
• Menendang bola ke depan
dan ke belakang
• Merayap dan merangkak
dengan berbagai variasi
• Bermain dengan simpai
(digelindingkan sambil
berjalan dan berlari)
• Senam fantasi bentuk
meniru, misalnya
37
Kompetensi Dasar, Indikator, dan Materi Pokok
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR INDIKATOR
menirukan berbagai
gerakan hewan,
Menirukan gerakan
tanaman yang terkena
angin (sepoi-sepoi dan
angin kencang dan
kencang sekali) dengan
lincah
• Naik otopet, sepeda roda
dua
Anak mampu
mengekspresikan
diri dan berkreasi
dengan berbagai
gagasan imajinasi
dan neggunakan
berbagai media/
bahan menjadi
suatu karya seni
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Dapat menggambar
sederhana
Dapat mewarnai sederhana
INDIKATOR
• Menggambar bebas
dengan berbagai media
(kapur tulis, pensil
warna, krayon, arang,
dan bahan-bahan alam)
dengan rapi
• Menggambar bebas dari
bentuk dasar titik,
lingkaran, egitiga dan
segiempat
• Menggambar orang
dengan lengkap dan
proporsional
• Mencetak dengan
berbagai media (jari/finger
painting, kuas, pelepah
pisang,daun, bulu ayam)
dengan lebih rapi
• Mewarnai bentuk
gambar sederhana dengan
rapi
• Mewarnai benda tiga
dimensi dengan berbagai
media
Seni
38
Standar Kompetensi Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Dapat menciptakan sesuatu
dengan berbagai media
INDIKATOR
• Meronce dengan manikmanik
sesuai pola (2 pola)
• Meronce dengan berbagai
media. Misal bagian
tanaman, bahan bekas,
karton, kain perca, dll
• Menciptakan 3 bentuk
bangunan dari balok
• Menciptakan 3 bentuk
dari kepingan geometri
• Menciptakan bentuk
dengan lidi
• Menganyam dengan
berbagai media misal kain
perca, daun, sedotan,
kertas, dll
• Membatik dan jumputan
• Membuat gambar dengan
teknik kolase dengan
memakai berbagai media
(kertas,ampas kelapa, bijibijian,
kain perca, batubatuan,
dll)
• Membuat gambar dengan
teknik mozaik dengan
memakai berbagai bentuk/
bahan (segi empat,
segitiga, lingkaran, dll)
• Membuat mainan dengan
teknik menggunting,
melipat dan menempel
• Mencocok dengan pola
buatan guru atau ciptaan
anak sendiri.
• Permainan warna dengan
berbagai media. Misalnya:
krayon, cat air, dll
• Melukis dengan jari
(finger painting)
• Melukis dengan
berbagaimedia(kuas,bulu
ayam, daun-daunan, dll)
39
Kompetensi Dasar, Indikator, dan Materi Pokok
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Dapat mengekspresikan diri
dalam bentuk gerak
sederhana
Dapat menyanyi dan
memainkan alat musik
sederhana
Dapat menampilkan sajak
sederhana dengan gaya
INDIKATOR
• Membuat berbagai bunyi
dengan berbagai alat
membentuk irama
• Membuat berbagai bentuk
dari kertas, daun-daunan,
dll
• Mencipta alat perkusi
sederhana dan
mengekspresikan dalam
bunyi yang berirama
• Bertepuk tangan dengan 3
pola
• Bertepuk tangan
membentuk irama
• Mengekspresikan berbagai
gerakan kepala, tangan
atau kaki sesuai dengan
irama musik/ritmik
dengan lentur
• Bergerak bebas dengan
irama musik
• Menari menurut musik
yang didengar
• Mengekspresikan diri
dalam gerak bervariasi
dengan lentur dan lincah
• Menyanyi lebih dari 20
lagu anak-anak
• Menyanyi lagu anak
sambil bermain musik
• Mengucapkan sajak
dengan ekspresi yang
bervariasi. Misalnya:
perubahan intonasi,
perubahan gerak dan
penghayatan
• Membuat sajak
sederhana
40
Standar Kompetensi Taman Kanak-kanak dan Raudhatul Athfal
KOMPETENSI
DASAR HASIL BELAJAR
Dapat mengekspresikan
gerakan berdasarkan cerita
dan lagu
Dapat melakukan gerakan
pantomim
INDIKATOR
• Mengekspresikan gerakan
sesuai dengan syair lagu
atau cerita
• Mengucapkan syair lagu
sambil diiringi senandung
lagunya
• Mengkomunikasikan
gagasan melalui gerak
tubuh
• Menceritakan gerak
pantomim ke dalam
bahasa lisan

PP 27/1990, PENDIDIKAN PRASEKOLAH
Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor:27 TAHUN 1990 (27/1990)
Tanggal:10 JULI 1990 (JAKARTA)
_________________________________________________________________
Tentang:PENDIDIKAN PRASEKOLAH
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dipandang perlumengatur syarat-syarat serta tata cara pendirian, bentuk satuan, lamapendidikan dan penyelenggaraan pendidikan prasekolah dengan PeraturanPemerintah;
Mengingat:
l.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor3143);
3.Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor3390);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIDIKAN PRASEKOLAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud dengan :
1.Pendidikan prasekolah adalah pendidikan untuk membantu pertumbuhandan perkembangan jasmani dan rohani anak didik di luar lingkungankeluarga sebelum memasuki pendidikan dasar, yang diselenggarakan dijalur pendidikan sekolah atau di jalur pendidikan luar sekolah. *22663
2.Taman Kanak-kanak adalah salah satu bentuk pendidikan prasekolahyang menyediakan program pendidikan dini bagi anak usia empat tahunsampai memasuki pendidikan dasar.
3.Anak didik adalah peserta didik pada pendidikan prasekolah.
4.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu atau wali anak didik yangbersangkutan.
5.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikannasional.
Pasal 2
Pendidikan prasekolah tidak merupakan persyaratan untuk memasukipendidikan dasar.
BAB II
TUJUAN
Pasal 3
Pendidikan prasekolah bertujuan untuk membantu meletakkan dasar kearah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya ciptayang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri denganlingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya.
BAB III
BENTUK SATUAN DAN LAMA PENDIDIKAN
Pasal 4
(1)Bentuk satuan pendidikan prasekolah meliputi Taman Kanak-kanak,Kelompok Bermain, Penitipan Anak, dan bentuk lain yang ditetapkan olehMenteri.
(2)Taman Kanak-kanak terdapat dijalur pendidikan sekolah.
(3)Kelompok Bermain dan Penitipan Anak terdapat di jalur pendidikanluar sekolah.
(4)Anak didik Taman Kanak-kanak adalah anak usia 4-6 tahun.
(5)Lama pendidikan di Taman Kanak-kanak 1 tahun atau 2 tahun.
Pasal 5
Pembinaan usaha kesejahteraan anak pada Kelompok Bermain dan PenitipanAnak menjadi tanggung jawab Menteri Sosial, sedangkan pembinaanpendidikannya menjadi tanggung jawab Menteri.
Pasal 6
(1)Pendidikan prasekolah yang diselenggarakan pada Kelompok Bermaindan Penitipan Anak hanya dapat diikuti anak yang *22664 usianyasekurang-kurangnya 3 tahun.
(2)Pendidikan yang diselenggarakan pada Kelompok Bermain dan PenitipanAnak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian daripadapendidikan prasekolah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)Pendidikan prasekolah pada Kelompok Bermain dan Penitipan Anaksebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelahmendengar pertimbangan Menteri Sosial.
BAB IV
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
Pasal 7
Syarat dan tata cara pendirian Kelompok Bermain dan Penitipan Anakditetapkan oleh Menteri Sosial sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
(1)Syarat pendirian Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh Pemerintahatau masyarakat harus memenuhi adanya :
a.sejumlah anak didik; b.tenaga kependidikan; c.program kegiatanbelajar; d.dana, sarana dan prasarana pendidikan.
(2)Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh masyarakat selain harusmemenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)penyelenggaranya harus berbentuk yayasan atau badan yang bersifatsosial.
(3)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat(2), serta tata cara pendirian Taman Kanak-kanak diatur oleh Menteri.
BAB V
PROGRAM KEGIATAN BELAJAR
Pasal 9
(1)Isi program kegiatan belajar pendidikan di Taman Kanak-kanakmeliputi pengembangan :
1.Moral Pancasila; 2.Agama; 3.Disiplin; 4.Kemampuan berbahasa; 5.Dayapikir; 6.Daya cipta; 7.Perasaan/emosi; 8.Kemampuan bermasyarakat;9.Keterampilan; *22665 10. Jasmani.
(2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diaturoleh Menteri, dan yang berkenaan dengan pengembangan agama diatur olehMenteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
BAB VI
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 10
(1)Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh Pemerintah diselenggarakanoleh Menteri.
(2)Taman Kanak-kanak yang didirikan oleh masyarakat diselenggarakanoleh badan yang mendirikan Taman Kanak-kanak yang bersangkutan.
(3)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat(2) diatur oleh Menteri.
Pasal 11
(1)Penyelenggaraan pendidikan pada Taman Kanak-kanak dilaksanakan olehguru dengan berpedoman pada program kegiatan belajar.
(2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diaturoleh Menteri.
Pasal 12
(1)Untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pendidikan, pada setiapTaman Kanak-kanak dapat dibentuk badan pembantu penyelenggarapendidikan.
(2)Pembentukan, susunan, tugas dan fungsi serta pembinaan badanpembantu penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diatur oleh Menteri.
BAB VII
PENGELOLAAN
Pasal 13
(1)Pengelolaan Taman Kanak-kanak dilakukan oleh seorang Kepala dandibantu oleh tenaga kependidikan lainnya.
(2)Kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab ataspengelolaan tenaga kependidikan, anak didik, pelaksanaan kegiatanbelajar-mengajar, dana, sarana dan prasarana, serta administrasi.
(3)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat(2) diatur oleh Menteri. *22666
BAB VIII
TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 14
(1)Guru Taman Kanak-kanak merupakan tenaga pendidik yang memilikikualifikasi sebagai guru Taman Kanak-kanak.
(2)Anggota masyarakat yang memiliki kemampuan tertentu dapat membantuguru dalam penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar atau bermain.
(3)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat(2) diatur oleh Menteri.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 15
(1)Penyelenggara Taman Kanak-kanak bertanggung jawab atas biayapendidikan yang diperlukan.
(2)Biaya penyelenggaraan pendidikan pada Taman Kanak-kanak yangdiselenggarakan oleh masyarakat dapat diperoleh antara lain darisumbangan orang tua anak didik yang bersangkutan, yang besarnya tidakboleh melebihi kemampuannya.
(3)Pemerintah dapat memberi bantuan kepada Taman Kanak-kanak yangdiselenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk dana, sarana danprasarana pendidikan, tenaga kependidikan yang berkedudukan sebagaiPegawai Negeri Sipil, dan bantuan lain.
(4)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat(2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
BAB X
PENILAIAN
Pasal 16
(1)Penilaian kegiatan pertumbuhan dan perkembangan anak didik di TamanKanak-kanak dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
(2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diaturoleh Menteri.
Pasal 17
(1)Penilaian penyelenggaraan administrasi, kelembagaan, pelaksanaanprogram kegiatan belajar, tenaga kependidikan, *22667 anak didik,sarana dan prasarana, serta keadaan umum di Taman Kanak-kanakdilakukan secara berkala dalam rangka pembinaan dan perkembangansatuan pendidikan yang bersangkutan.
(2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diaturoleh Menteri.
BAB XI
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 18
(1)Pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan prasekolahdilakukan oleh Menteri.
(2)Menteri dapat mengambil tindakan administratif terhadappenyelenggara Taman Kanak-kanak yang melakukan pelanggaran peraturanperundang-undangan yang berlaku.
BAB XII
KETENTUAN LAIN
Pasal 19
(1)Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat mengadakan danmenyelenggarakan satuan pendidikan dan/atau kegiatan pendidikanprasekolah.
(2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diaturoleh Menteri setelah mendengar pertimbangan, Menteri lain yangterkait.
Pasal 20
(1)Pihak asing dapat mengadakan dan menyelenggarakan satuan dan/ataukegiatan pendidikan prasekolah sejauh tidak bertentangan dengankepentingan nasional Indonesia.
(2)Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarangmenerima anak didik warga negara Indonesia.
(3)Syarat dan tata cara pendirian satuan pendidikan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengarpertimbangan Menteri lain yang terkait.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan denganPeraturan Pemerintah ini dan/atau belum diganti dengan peraturan yangbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini *22668 dinyatakan tetapberlaku.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PeraturanPemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara RepublikIndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 1990 PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 1990 MENTERI/SEKRETARISNEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN1990 TENTANG PENDIDIKAN PRASEKOLAH
UMUM
Ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang SistemPendidikan Nasional pada prinsipnya menetapkan bahwa selain jenjangpendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, dapatdiselenggarakan pendidikan prasekolah, yang syarat dan tata carapendirian, bentuk satuan, lama pendidikan serta penyelenggaraannyaditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sehubungan dengan itu,Peraturan Pemerintah ini disusun untuk mengatur pendidikan prasekolah.Pengaturan tersebut sangat penting dalam usaha memberikan landasanbagi penyelenggaraan pendidikan prasekolah, sehingga arah dan tujuanpendidikan prasekolah dapat mencapai tujuan pendidikan sebagaimanayang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Sistem PendidikanNasional. Pendidikan prasekolah diselenggarakan untuk membantumeletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dandaya cipta di luar lingkungan keluarga bagi anak usia sebelum *22669memasuki pendidikan dasar. Usia tersebut merupakan masa yang sangatmenentukan bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Dalam masa ini anaktersebut berada pada usia peka untuk menerima rangsangan yang cukupbaik, terarah, dan didorong ketingkat pertumbuhan dan perkembangannya,sehingga diharapkan kemampuan dasar anak didik dapat berkembang dantumbuh secara baik dan benar. Oleh karena itu pendidikan dini bagianak usia prasekolah cukup penting dan sangat menentukan dikemudianhari. Selain hal tersebut di atas, bagi anak yang memperolehpendidikan di lingkungan prasekolah dapat mempersiapkan diri memasukipendidikan dasar, sehingga dapat menentukan masa depan anak tersebutlebih baik. Meskipun demikian pendidikan prasekolah ini bukanmerupakan persyaratan memasuki pendidikan dasar. Semua bentuk satuanpendidikan yang menyelenggarakan pendidikan prasekolah baik yangberbentuk Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain Penitipan Anak ataupunbentuk lainnya, harus memperhatikan aspek pendidikan, agar anak tidakterganggu perkembangan dan pertumbuhannya. Meskipun satuan pendidikanprasekolah yang berbentuk Kelompok Bermain dan Penitipan Anak menjaditanggung jawab Menteri Sosial, pendidikan yang diselenggarakan padaKelompok Bermain dan Penitipan Anak harus dapat mengintegrasikantujuan usaha kesejahteraan anak dan tujuan pendidikan prasekolah.Pendidikan prasekolah pada Kelompok Bermain dan Penitipan Anak hanyadiselenggarakan bagi anak usia sekurang-kurangnya 3 tahun. Mengingatbentuk satuan pendidikan prasekolah khususnya Kelompok Bermain danPenitipan Anak berkaitan erat dengan usaha kesejahteraan anak, makadalam Peraturan Pemerintah ini hanya diatur sejauh yang menyangkutsyarat, tata cara pendirian, lama pendidikan, program, danpenyelenggaraan Taman Kanak-kanak yang pembinaannya menjadi tanggungjawab Menteri.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1) Bentuk lain yang dimaksud dalam ayat ini adalah bentuksatuan, pendidikan prasekolah yang lain daripada Taman Kanak-kanak,Kelompok Bermain ataupun Penitipan Anak yang mungkin terwujuddikemudian hari. Bentuk satuan Pendidikan lain inipun akan diaturMenteri. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Karena Kelompok Bermain danPenitipan Anak tidak menyelenggarakan program pendidikan yangterstruktur, kedua bentuk ini dianggap merupakan bagian dari jalurpendidikan luar sekolah. Ayat (4) Anak didik pada Taman Kanak-kanakditentukan mulai usia 4 – 6 tahun, karena anak pada usia tersebutsecara *22670 jasmani dan rohani telah mampu untuk menerima danmenyerap program pendidikan yang disediakan pada.Taman Kanak-kanak.Ayat (5) Mengingat pendidikan prasekolah tidak merupakan persyaratanuntuk memasuki pendidikan dasar, maka pendidikan Taman Kanak- kanakdapat diselenggarakan selama 1 tahun atau 2 tahun.
Pasal 5
Pada hakekatnya Kelompok Bermain dan Penitipan Anak merupakan wadahuntuk membantu anak didik berkenaan dengan kesejahteraan mereka. Dalamperkembangan masyarakat dewasa ini, upaya ini sangat diperlukan untukmembantu orang tua anak didik yang tidak berkesempatanmenyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan kesejahteraan anakmereka pada waktu mereka bekerja. Oleh sebab itu Kelompok Bermain danPenitipan Anak merupakan tanggung jawab Menteri Sosial. Meskipundemikian mengingat manfaat besar dari pendidikan sedini mungkin bagikepentingan anak perorangan maupun bangsa dan negara, Kelompok Bermaindan Penitipan Anak diharapkan juga menyelenggarakan pendidikanprasekolah bagi anak yang telah berusia 3 tahun yang pembinaannyamerupakan tanggung jawab Menteri.
Pasal 6
Ayat (1) Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk usaha kesejahteraananak dengan mengutamakan kegiatan bermain, yang juga menyelenggarakanpendidikan prasekolah bagi anak usia 3 tahun sampai memasukipendidikan dasar. Penitipan anak adalah salah satu bentuk usahakesejahteraan anak bagi anak yang orang tuanya tidak berkesempatanmenyelenggarakan usaha kesejahteraan anak pada waktu mereka bekerja,yang juga menyelenggarakan pendidikan prasekolah bagi anak usia 3tahun sampai memasuki pendidikan dasar. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3)Meskipun yang diutamakan adalah usaha kesejahteraan anak, KelompokBermain dan Penitipan Anak harus pula menyelenggarakan pendidikanprasekolah bagi anak yang telah berusia 3 tahun. Pendidikan prasekolahyang diselenggarakan oleh Kelompok Bermain dan Penitipan Anak diaturoleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Sosial.Pertimbangan ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan programkesejahteraan anak dengan pendidikan prasekolah yang diselenggarakanpada Kelompok Bermain dan Penitipan Anak.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas *22671 Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Mengingat anak didik di TamanKanak-kanak berusia dini, mereka memerlukan perhatian khusus. Olehsebab itu untuk menyelenggarakan pendidikan. bagi mereka, disampingguru, diperlukan tenaga yang memiliki kemampuan tertentu untukmembantu guru. Kemampuan tersebut bukan merupakan persyaratan formaltetapi merupakan persyaratan untuk dapat membantu kelancaran kegiatanbelajar-mengajar dan bermain. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Oleh karena kelancaranpenyelenggaraan pendidikan bukan hanya tanggung jawab penyelenggaraTaman Kanak-kanak saja, maka penyelenggara dapat menerima sumbangandana dari orang tua/ wali anak didik untuk membantu *22672 kelancaranpendidikan pada Taman Kanak-kanak yang besarnya tidak bolehmemberatkan bagi orang tua/wali anak didik yang bersangkutan. Ayat (3)Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
——————————–
CATATAN
Kutipan:LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1990_________________________________________________________________


Klik tertinggi

  • Tidak ada

Flickr Photos

September 2006
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

Komentar Terbaru

novianto pada CAPRES PRO UN
Kreatif Web pada Guru Makin Sejahtera Animo Jad…
Siwa pada GAJI GURU PNS
Anonymous pada GAJI GURU PNS
yd.i pada GAJI GURU PNS

Blog Stats

  • 44.287 hits