BERGERAK DAN BERGERAK

Archive for Oktober 2008

Bongkar2 Hardisk nemu “dokumen” lama, walaupun masih draft lumayan buat panduan.

====================
Standar Kompetensi
PENGELOLA PAUD

DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NONFORMAL
DIREKTORAL JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2007

A. LATAR BELAKANG
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan bahwa pendidikan nonformal (PNF) berfungsi sebagai pelengkap (complement), pengganti (substitute), dan penambah (suplement) pendidikan formal. Berbagai program yang telah dikembangkan dalam jalur pendidikan non formal saat ini diantaranya: program Keaksaraan, Kesetaraan (Paket A setara Sekolah Dasar, Paket B setara Sekolah Menengah Pertama, dan Paket C setara Sekolah Lanjutan Atas), Pendidikan Kursus, Pendidikan Life Skill, dan Pendidikan Anak Usia Dini. Setiap program yang dipaparkan di atas memerlukan pendidik maupun tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan program yang dikembangkan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dijabarkan bahwa tenaga kependidikan dituntut memiliki kompetensi yang mencakup kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial dan profesional. Kompetensi tersebut diharapkan dimiliki oleh seluruh tenaga pengelola lembaga pendidikan luar sekolah termasuk pengelola program Pendidikan Anak Usia Dini. Pengelola yang memenuhi kompetensi tersebut diharapkan akan memenuhi legalitas kualifikasi sebagai tenaga pengelola program PAUD yang profesional.

Jumlah pengelola PAUD yang tercatat hingga tahun …. sebanyak …. orang, dengan rincian …. orang tenaga pengelola Kelompok Bermain, …. orang pengelola Taman Penitipan Anak, dan …. orang pengelola Lembaga Satuan PAUD Sejenis. Dari jumlah tersebut yang sudah mendapatkan pelatihan tenaga kependidikan baru tercatat sebanyak …. orang. Dengan demikian sebagian besar dari tenaga pengelola PAUD yang ada belum mendapatkan pelatihan dan pendidikan yang mendukung tugas profesinya. Kenyataan lain di lapangan bahwa pengelola PAUD memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan jenjang pendidikan sangat beragam. Dengan demikian belum semua pengelola PAUD yang ada telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam PP no. 19 di atas.

Implikasi dari kondisi di atas pengelolaan dan layanan PAUD terhadap sasaran belum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan layanan pendidikan anak usia dini. Hal ini disebabkan karena sampai saat ini belum ada standar kompetensi pengelola PAUD yang baku. Berkaitan dengan hal tersebut penting untuk segera menyusun Standar Kompetensi Tenaga Kependidikan atau Pengelola Lembaga PAUD.

Standar Kompetensi Tenaga Kependidikan atau Pengelola Lembaga PAUD selayaknya dirumuskan bersama oleh berbagai unsur yang mencakup: Direktorat PAUD, Dit. PTK-PNF, BSNP, Himpaudi, Pengelola, Akademisi, dan stake holder. Rumusan yang telah dihasilkan oleh unsur-unsur tersebut menjadi masukan untuk BSNP dan BNSP ditetapkan menjadi standar baku.

Berdasarkan pemikiran seperti diuraikan di atas, maka pada tahun anggaran 2007 Direktorat PTK-PNF menetapkan program rintisan sertifikasi bagi PTK-PNF yang dimulai dengan kegiatan penyusunan bahan masukan untuk penetapan standar kompetensi PTK-PNF, khususnya untuk tenaga kependidikan PNF yang berstatus sebagai Pengelola Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

C. TUJUAN DAN MANFAAT STANDAR KOMPETENSI BAGI PENGELOLA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
1. Tujuan
a. Menetapkan standar kompetensi/kemampuan dasar Pengelola Satuan Pendidikan Anak Usia Dini sesuai dengan PP 19 tahun 2005.
b. Menyediakan acuan dalam pembinaan dan peningkatan mutu Pengelola Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini

2. Manfaat
a. Sebagai Acuan pelaksanaan uji kompetensi Pengelola Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini
b. Sebagai dasar pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengelola Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
c. Acuan penetapan kebijakan peningkatan mutu bagi Pengelola Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
d. Acuan dalam merancang pengembangan kurikulum pendidikan/ pelatihan untuk peningkatan kompetensi Pengelola Satuan Pendidikan Anak usia Dini

D. RUANG LINGKUP
1. Struktur sajian standar kompetensi Pengelola PAUD mencakup latar belakang, dasar hukum, tujuan dan manfaat, pengertian, kualifikasi, dan standar kompetensi.
2. Substansi standar kompetensi Pengelola PAUD mencakup kompetensi paedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional.

E. PENGERTIAN
1. Standar
Standar adalah acuan umum yang mengikat unsur-unsur yang terlibat dalam penyeleksian calon pengelola, peningkatan kemampuan pengelola, dan pengelola lembaga PAUD.

2. Kompetensi
Kompetensi adalah seperangkat kemampuan dasar yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pengelolaan Lembaga PAUD.

3. Standar Kompetensi Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini
Adalah acuan umum berisi seperangkat kemampuan dasar yang harus dimiliki pengelola PAUD dan mengikat unsur-unsur yang terlibat dalam penyeleksian calon pengelola, peningkatan kemampuan pengelola, dan pengelolaan lembaga PAUD.

4. Kualifikasi
Adalah persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh Pengelola PAUD untuk melakukan tugas pokok dan fungsi secara efektif dan efisien.

5. Kualifikasi Akademik
Adalah tingkat pendidikan minimum yang harus dimiliki Pengelola PAUD sesuai dengan standar yang ditetapkan.

6. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak usia lahir sampai usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidikan anak usia dini pada jalur Pendidikan Non-Formal meliputi Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), dan Satuan Paud Sejenis (SPS).

7. Taman Penitipan Anak (TPA)
Adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja.

8. Kelompok Bermain (KB)
Adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggrakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun (dengan priorias anak usia 2-4 tahun).

9. Satuan PAUD Sejenis (SPS)
Adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat (seperti Pos Yandu, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al Quran, Taman Pendidikan anak Sholeh, Sekolah Minggu dan Bina Iman). (Direktorat PAUD, 2006).

10.Pengelola Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Adalah seseorang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang telah ditentukan untuk bertanggung jawab secara keseluruhan atas pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini di Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, atau Satuan PAUD Sejenis.

F. PERSYARATAN
1. Persyaratan Umum
a. Diutamakan memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan serendah-rendahnya SLTA
b. Sehat jasmani dan rohani
c. Memiliki pengalaman sebagai pendidik atau anggota pengelola satuan pendidikan anak usia dini sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun

2. Persyaratan Khusus
a. Pengelola Taman Penitipan Anak (TPA)
1. Berstatus sebagai Pengelola TPA
2. Telah mendapatkan pendidikan atau pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi pengelola TPA
3. Memiliki sertifikat sebagai Pengelola TPA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

b. Pengelola Kelompok Bermain (KB)
1. Berstatus sebagai Pengelola KB
2. Telah mendapatkan pendidikan atau pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi pengelola KB
3. Memiliki sertifikat sebagai Pengelola KB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

c. Pengelola Satuan PAUD Sejenis (SPS)
1. Berstatus sebagai Pengelola SPS
2. Telah mendapatkan pendidikan atau pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi pengelola SPS
3. Memiliki sertifikat sebagai Pengelola SPS yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

G. STANDAR KOMPETENSI PENGELOLA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (TPA, KB, SPS)

DIMENSI KOMPETENSI : KEPRIBADIAN
No KOMPETENSI INTI KOMPETENSI INDIKATOR
1.
Berpenampilan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia 1.1 Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan norma agama 1. beribadah sesuai dengan agama masing-masing
2. Toleran dalam beragama
1.2 Menunjukkan budi pekerti yang luhur 1. rendah hati
2. menepati janji
3. dapat dipercaya
4. jujur
5. sopan santun
6. menerima pendapat orang lain secara santun
7 menghargai sesama
2. Bertindak sesuai dengan norma hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Menunjukkan sikap sesuai dengan norma hukum dan sosial dalam masyarakat serta kebudayaan nasional 1. mentaati peraturan perundang-undangan
2. mentaati tata tertib
3. bertindak sesuai dengan kearifan lokal
3. Berpenampilan sebagai pribadi yang mantap, stabil, dan dewasa 3.1 Menunjukkan perilaku sebagai pribadi yang mantap 1. bertindak konsisten
2. percaya diri
3.2 Menunjukkan perilaku sebagai pribadi yang dewasa, arif dan berwibawa 1. memahami/mengerti keadaan orang lain
2. bertindak tidak memihak
3.3 Menunjukkan perilaku yang dapat mengendalikan diri 1. dapat mengendalikan emosi
2. dapat memaafkan kesalahan orang lain
4. Pemilikan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga dan rasa percaya diri 4.1 Menunjukkan etos kerja dan tanggungjawab yang tinggi
4.3 Mengerjakan pekerjaan secara mandiri
4.4 Mengaktualisasikan diri sebagai pengelola 1. tanggung jawab terhadap pekerjaan
2. Disiplin kerja
3. semangat kerja
4. tidak tergantung orang lain
5. berorientasi pada hasil
6. bekerja keras
7. kerja dengan cerdas
8. kesungguhan dalam bekerja
5. Pemilikan kode etik profesi 5.1 Memahami kode etik profesi 1. memahami rambu-rambu yang tertuang dalam kode etik profesi
2. menghargai profesi lain
5.2 Menerapkan dan menjaga kode etik profesi 1. bertindak sesuai kode etik profesi
2. menjunjung tinggi kode etik profesi
3. menjaga kekompakan profesi

DIMENSI KOMPETENSI : SOSIAL
No KOMPETENSI INTI KOMPETENSI INDIKATOR
1.
Komunikasi yang efektif, empatik, dan santun Berkomunikasi dengan orang lain secara efektif 1. memahami strategi komunikasi secara efektif (mendengarkan, berbicara, menulis, dan non verbal)
2. menjadi pendengar yang baik
3. dapat menyampaikan ide atau gagasan
4. berbicara secara sistematis dan lugas
2. Partisipatif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan 1. Menyesuaikan diri dengan lingkungan 1. dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat
2. dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja
3. dapat menyesuaikan diri dengan komunitas profesi
4. peka terhadap masalah sosial
5. menghargai perbedaan
2. Berpartisipasi dalam memecahkan masalah-masalah yang ada di lingkungan masyarakat 1. aktif dalam kegiatan kemasyarakatan
2. memprakarsai kegiatan kemasyarakatan

DIMENSI KOMPETENSI : MANAJERIAL
No KOMPETENSI INTI KOMPETENSI PAUD INDIKATOR PAUD
1. Perencanaan program 1.1 Mengidentifikasi kebutuhan lembaga 1. Memahami substansi program dan anak usia dini
2. Memahami dasar-dasar kebijakan program
3. Menganalisis kebutuhan penyelenggaraan program
4. Menyusun program penyelenggaraan kegiatan untuk anak dan orang tua
5. Menyusun instrumen pendataan
6. Mengumpulkan data
7. Mengolah dan menganalisis data
8. Membuat daftar kebutuhan lembaga
1.2 Menentukan skala prioritas kebutuhan lembaga 1. Menelaah potensi sumber daya lembaga dan lingkungan untuk menetapkan skala prioritas
2. Mengurutkan kegiatan berdasarkan skala prioritas
1.3 Menyusun rencana strategik lembaga 1. Membuat analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman lembaga
2. Mengembangkan visi, misi, dan tujuan lembaga
3. Mengembangkan program jangka panjang, menengah dan pendek
1.4 Menyusun rencana operasional 1. Membuat rencana kegiatan, jadwal, biaya, ketenagaan, dan peralatan
2. Mengembangkan prosedur kerja
3. Menetapkan kriteria keberhasilan
4. Mengikut sertakan secara aktif orang tua dalam penyelenggaraan program
2. Pengorganisasian sumber daya lembaga 2.1 Rekrutmen sumber daya sesuai dengan kebutuhan 1. Menyiapkan perangkat dan persyaratan rekruitmen
2. Melaksanakan rekruitmen
2.2 Mengembangkan jabatan kerja 1. Mendistribusikan sumber daya manusia berdasarkan pada kualifikasi dan kompetensinya
2. Mengembangkan kompetensi
3. Melakukan penilaian kinerja
4. Mengembangkan sistem imbalan dan ganjaran
2.3 Pengadaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana secara optimal 1. Memahami prinsip-prinsip pengaturan sarana prasarana
2. Mengelola alat permainan edukatif (APE)
3. Menangalisis kebutuhan sarana dan prasarana
4. Mengadakan dan sarana prasarana
5. Mengatur pemanfaatan dan perawatan
2.4 Memanfaatkan dana secara efisien dan efektif 1. Memahami prinsip-prinsip pengelolaan keuangan
2. Mencari sumber dana
3. Mengelola keuangan secara transparan, efisien dan efektif
3. Pengarahan pelaksanaan program lembaga 3.1 Mengoptimalkan pelaksanaan program lembaga 1. Membangun tim kerja
2. Memotivasi sumber daya manusia lembaga
3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan
4. Mewujudkan iklim kerja yang kondusif
3.2 Mengadministrasikan kegiatan lembaga 1. Menyelenggarakan ketatausahaan lembaga
2. Mengembangkan petunjuk teknis kerja
3.3 Mengarahkan pengembangan dan penerapan kurikulum untuk setiap program pendidikan PNF 1. Mengkoordinir penyusunan rancangan pembelajaran (media, metode, bahan belajar)
2. Mengkoordinir pelaksanaan pembelajaran
3. Mengkoordinir evaluasi pembelajaran
4. Pengendalian pelaksanaan program lembaga 4.1 Melaksanakan monitoring program 1. Mengembangkan mekanisme monitoring
2. Mengembangkan perangkat dan menentukan para petugas monitoring
3. Menetapkan jadwal monitoring
4. Melaksanakan monitoring
4.2 Melaksanakan supervisi 1. Memahami prinsip-prinsip supervisi
2. Mengembangkan mekanisme pembinaan
3. Membimbing dan membina ketenagaan

5. Evaluasi pelaksanaan program lembaga 5.1 Melaksanakan evaluasi program lembaga 1. Memahami prinsip dan teknik evaluasi
2. Menyusun perangkat evaluasi
3. Mengevaluasi, mengolah,dan menganalisis program lembaga
4. Menindaklanjuti hasil evaluasi
5.2 Melaksanakan pelaporan 1. Memahami substansi laporan
2. Menyusun laporan untuk berbagai keperluan
3. Mendistribusikan laporan kepada pemangku kepentingan
4. Menyusun rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan program lembaga

DIMENSI KOMPETENSI : SIKAP KEWIRAUSAHAAN
No KOMPETENSI INTI KOMPETENSI INDIKATOR
1. Pengolahan Resiko Menunjukkan perilaku berani mengolah resiko 1. Berani mengambil keputusan
2. Bertanggungjawab terhadap keputusan yang diambil
3. Optimis terhadap keberhasilan dari keputusan yang diambil
2. Pelayanan yang memuaskan Menunjukan perilaku yang dapat memuaskan pelanggan 1. Mendahulukan kepentingan pelanggan
2. Memfasilitasi kebutuhan pelanggan
3. Pemanfaatan waktu secara efektif dan efisien Menunjukkan perilaku yang dapat mengelola waktu dengan efektif dan efisien 1. Menyelesaikan pekerjaan tepat waktu
2. Memanfaatkan waktu secara produktif
4. Pengembangan kemitraan dengan pihak terkait Menunjukkan perilaku yang dapat mengembangkan jaringan usaha 1. Membangun kerjasama dengan mitra kerja
2. Meyakinkan mitra kerja
3. Mengoptimakan capaian nilai tambah dengan mitra kerja
5. Inovatif mengembangkan keunggulan program lembaga Menunjukkan perilaku yang dapat mengembangkan keunggulan lembaga
1. Memanfaatkan peluang pasar untuk keberhasilan usaha
2. Memasarkan keunggulan program lembaga ke masyarakat
3. Berkompetisi secara sehat untuk memperoleh keunggulan

H. PENUTUP
Pengelola PAUD berperan penting dalam memberikan layanan program PAUD yang berkualitas. Untuk menunjang pelayanan yang berkualitas perlu didukung oleh kompetensi dan kualifikasi. Kompetensi dan kualifikasi yang diharapkan dari Pengelola PAUD hendaknya bersifat umum, mendasar, serta dapat dijadikan rujukan dalam kegiatan penyeleksian tenaga Pengelola, peningkatakan kualitas kinerja, dan pengelolaan Lembaga PAUD yang berkualitas.

Berkenaan dengan hal tersebut perlu dirumuskan standar kompetensi dan kualifikasi pengelola PAUD. Standar kompetensi Pengelola PAUD seharusnya merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Rumusan standar kompetensi Pengelola PAUD yang disusun ini sebagai masukan Lembaga yang berwewenang untuk menetapkan dan menguji kompetensi Pengelola PAUD.

Standar Kompetensi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas kinerja dan kesejahteraan Pengelola PAUD. Dengan standar kompetensi ini pengelola mengetahui kemampuan yang harus dimiliki dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Standar kompetensi dapat dijadikan sebagai instrumen bagi masyarakat untuk mengontrol akuntabilitas kinerja, dan pencitraan publik pengelola PAUD.

Terkait dengan hal tersebut, Standar Kompetensi Pengelola PAUD berfungsi sebagai piranti untuk meningkatkan kualitas pelayanan lembaga PAUD secara umum.

Bongkar2 Hardisk nemu “dokumen” lama, walaupun masih draft lumayan buat panduan.

====================
Standar Kompetensi
PENGELOLA PAUD

DIREKTORAT PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NONFORMAL
DIREKTORAL JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2007

A. LATAR BELAKANG
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan bahwa pendidikan nonformal (PNF) berfungsi sebagai pelengkap (complement), pengganti (substitute), dan penambah (suplement) pendidikan formal. Berbagai program yang telah dikembangkan dalam jalur pendidikan non formal saat ini diantaranya: program Keaksaraan, Kesetaraan (Paket A setara Sekolah Dasar, Paket B setara Sekolah Menengah Pertama, dan Paket C setara Sekolah Lanjutan Atas), Pendidikan Kursus, Pendidikan Life Skill, dan Pendidikan Anak Usia Dini. Setiap program yang dipaparkan di atas memerlukan pendidik maupun tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan program yang dikembangkan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dijabarkan bahwa tenaga kependidikan dituntut memiliki kompetensi yang mencakup kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial dan profesional. Kompetensi tersebut diharapkan dimiliki oleh seluruh tenaga pengelola lembaga pendidikan luar sekolah termasuk pengelola program Pendidikan Anak Usia Dini. Pengelola yang memenuhi kompetensi tersebut diharapkan akan memenuhi legalitas kualifikasi sebagai tenaga pengelola program PAUD yang profesional.

Jumlah pengelola PAUD yang tercatat hingga tahun …. sebanyak …. orang, dengan rincian …. orang tenaga pengelola Kelompok Bermain, …. orang pengelola Taman Penitipan Anak, dan …. orang pengelola Lembaga Satuan PAUD Sejenis. Dari jumlah tersebut yang sudah mendapatkan pelatihan tenaga kependidikan baru tercatat sebanyak …. orang. Dengan demikian sebagian besar dari tenaga pengelola PAUD yang ada belum mendapatkan pelatihan dan pendidikan yang mendukung tugas profesinya. Kenyataan lain di lapangan bahwa pengelola PAUD memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan jenjang pendidikan sangat beragam. Dengan demikian belum semua pengelola PAUD yang ada telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam PP no. 19 di atas.

Implikasi dari kondisi di atas pengelolaan dan layanan PAUD terhadap sasaran belum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan layanan pendidikan anak usia dini. Hal ini disebabkan karena sampai saat ini belum ada standar kompetensi pengelola PAUD yang baku. Berkaitan dengan hal tersebut penting untuk segera menyusun Standar Kompetensi Tenaga Kependidikan atau Pengelola Lembaga PAUD.

Standar Kompetensi Tenaga Kependidikan atau Pengelola Lembaga PAUD selayaknya dirumuskan bersama oleh berbagai unsur yang mencakup: Direktorat PAUD, Dit. PTK-PNF, BSNP, Himpaudi, Pengelola, Akademisi, dan stake holder. Rumusan yang telah dihasilkan oleh unsur-unsur tersebut menjadi masukan untuk BSNP dan BNSP ditetapkan menjadi standar baku.

Berdasarkan pemikiran seperti diuraikan di atas, maka pada tahun anggaran 2007 Direktorat PTK-PNF menetapkan program rintisan sertifikasi bagi PTK-PNF yang dimulai dengan kegiatan penyusunan bahan masukan untuk penetapan standar kompetensi PTK-PNF, khususnya untuk tenaga kependidikan PNF yang berstatus sebagai Pengelola Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

C. TUJUAN DAN MANFAAT STANDAR KOMPETENSI BAGI PENGELOLA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
1. Tujuan
a. Menetapkan standar kompetensi/kemampuan dasar Pengelola Satuan Pendidikan Anak Usia Dini sesuai dengan PP 19 tahun 2005.
b. Menyediakan acuan dalam pembinaan dan peningkatan mutu Pengelola Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini

2. Manfaat
a. Sebagai Acuan pelaksanaan uji kompetensi Pengelola Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini
b. Sebagai dasar pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengelola Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
c. Acuan penetapan kebijakan peningkatan mutu bagi Pengelola Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
d. Acuan dalam merancang pengembangan kurikulum pendidikan/ pelatihan untuk peningkatan kompetensi Pengelola Satuan Pendidikan Anak usia Dini

D. RUANG LINGKUP
1. Struktur sajian standar kompetensi Pengelola PAUD mencakup latar belakang, dasar hukum, tujuan dan manfaat, pengertian, kualifikasi, dan standar kompetensi.
2. Substansi standar kompetensi Pengelola PAUD mencakup kompetensi paedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional.

E. PENGERTIAN
1. Standar
Standar adalah acuan umum yang mengikat unsur-unsur yang terlibat dalam penyeleksian calon pengelola, peningkatan kemampuan pengelola, dan pengelola lembaga PAUD.

2. Kompetensi
Kompetensi adalah seperangkat kemampuan dasar yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pengelolaan Lembaga PAUD.

3. Standar Kompetensi Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini
Adalah acuan umum berisi seperangkat kemampuan dasar yang harus dimiliki pengelola PAUD dan mengikat unsur-unsur yang terlibat dalam penyeleksian calon pengelola, peningkatan kemampuan pengelola, dan pengelolaan lembaga PAUD.

4. Kualifikasi
Adalah persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh Pengelola PAUD untuk melakukan tugas pokok dan fungsi secara efektif dan efisien.

5. Kualifikasi Akademik
Adalah tingkat pendidikan minimum yang harus dimiliki Pengelola PAUD sesuai dengan standar yang ditetapkan.

6. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak usia lahir sampai usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidikan anak usia dini pada jalur Pendidikan Non-Formal meliputi Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), dan Satuan Paud Sejenis (SPS).

7. Taman Penitipan Anak (TPA)
Adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja.

8. Kelompok Bermain (KB)
Adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggrakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun (dengan priorias anak usia 2-4 tahun).

9. Satuan PAUD Sejenis (SPS)
Adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat (seperti Pos Yandu, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al Quran, Taman Pendidikan anak Sholeh, Sekolah Minggu dan Bina Iman). (Direktorat PAUD, 2006).

10.Pengelola Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Adalah seseorang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang telah ditentukan untuk bertanggung jawab secara keseluruhan atas pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini di Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, atau Satuan PAUD Sejenis.

F. PERSYARATAN
1. Persyaratan Umum
a. Diutamakan memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan serendah-rendahnya SLTA
b. Sehat jasmani dan rohani
c. Memiliki pengalaman sebagai pendidik atau anggota pengelola satuan pendidikan anak usia dini sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun

2. Persyaratan Khusus
a. Pengelola Taman Penitipan Anak (TPA)
1. Berstatus sebagai Pengelola TPA
2. Telah mendapatkan pendidikan atau pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi pengelola TPA
3. Memiliki sertifikat sebagai Pengelola TPA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

b. Pengelola Kelompok Bermain (KB)
1. Berstatus sebagai Pengelola KB
2. Telah mendapatkan pendidikan atau pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi pengelola KB
3. Memiliki sertifikat sebagai Pengelola KB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

c. Pengelola Satuan PAUD Sejenis (SPS)
1. Berstatus sebagai Pengelola SPS
2. Telah mendapatkan pendidikan atau pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi pengelola SPS
3. Memiliki sertifikat sebagai Pengelola SPS yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

G. STANDAR KOMPETENSI PENGELOLA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (TPA, KB, SPS)

DIMENSI KOMPETENSI : KEPRIBADIAN
No KOMPETENSI INTI KOMPETENSI INDIKATOR
1.
Berpenampilan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia 1.1 Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan norma agama 1. beribadah sesuai dengan agama masing-masing
2. Toleran dalam beragama
1.2 Menunjukkan budi pekerti yang luhur 1. rendah hati
2. menepati janji
3. dapat dipercaya
4. jujur
5. sopan santun
6. menerima pendapat orang lain secara santun
7 menghargai sesama
2. Bertindak sesuai dengan norma hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Menunjukkan sikap sesuai dengan norma hukum dan sosial dalam masyarakat serta kebudayaan nasional 1. mentaati peraturan perundang-undangan
2. mentaati tata tertib
3. bertindak sesuai dengan kearifan lokal
3. Berpenampilan sebagai pribadi yang mantap, stabil, dan dewasa 3.1 Menunjukkan perilaku sebagai pribadi yang mantap 1. bertindak konsisten
2. percaya diri
3.2 Menunjukkan perilaku sebagai pribadi yang dewasa, arif dan berwibawa 1. memahami/mengerti keadaan orang lain
2. bertindak tidak memihak
3.3 Menunjukkan perilaku yang dapat mengendalikan diri 1. dapat mengendalikan emosi
2. dapat memaafkan kesalahan orang lain
4. Pemilikan etos kerja, tanggung jawab, rasa bangga dan rasa percaya diri 4.1 Menunjukkan etos kerja dan tanggungjawab yang tinggi
4.3 Mengerjakan pekerjaan secara mandiri
4.4 Mengaktualisasikan diri sebagai pengelola 1. tanggung jawab terhadap pekerjaan
2. Disiplin kerja
3. semangat kerja
4. tidak tergantung orang lain
5. berorientasi pada hasil
6. bekerja keras
7. kerja dengan cerdas
8. kesungguhan dalam bekerja
5. Pemilikan kode etik profesi 5.1 Memahami kode etik profesi 1. memahami rambu-rambu yang tertuang dalam kode etik profesi
2. menghargai profesi lain
5.2 Menerapkan dan menjaga kode etik profesi 1. bertindak sesuai kode etik profesi
2. menjunjung tinggi kode etik profesi
3. menjaga kekompakan profesi

DIMENSI KOMPETENSI : SOSIAL
No KOMPETENSI INTI KOMPETENSI INDIKATOR
1.
Komunikasi yang efektif, empatik, dan santun Berkomunikasi dengan orang lain secara efektif 1. memahami strategi komunikasi secara efektif (mendengarkan, berbicara, menulis, dan non verbal)
2. menjadi pendengar yang baik
3. dapat menyampaikan ide atau gagasan
4. berbicara secara sistematis dan lugas
2. Partisipatif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan 1. Menyesuaikan diri dengan lingkungan 1. dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat
2. dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja
3. dapat menyesuaikan diri dengan komunitas profesi
4. peka terhadap masalah sosial
5. menghargai perbedaan
2. Berpartisipasi dalam memecahkan masalah-masalah yang ada di lingkungan masyarakat 1. aktif dalam kegiatan kemasyarakatan
2. memprakarsai kegiatan kemasyarakatan

DIMENSI KOMPETENSI : MANAJERIAL
No KOMPETENSI INTI KOMPETENSI PAUD INDIKATOR PAUD
1. Perencanaan program 1.1 Mengidentifikasi kebutuhan lembaga 1. Memahami substansi program dan anak usia dini
2. Memahami dasar-dasar kebijakan program
3. Menganalisis kebutuhan penyelenggaraan program
4. Menyusun program penyelenggaraan kegiatan untuk anak dan orang tua
5. Menyusun instrumen pendataan
6. Mengumpulkan data
7. Mengolah dan menganalisis data
8. Membuat daftar kebutuhan lembaga
1.2 Menentukan skala prioritas kebutuhan lembaga 1. Menelaah potensi sumber daya lembaga dan lingkungan untuk menetapkan skala prioritas
2. Mengurutkan kegiatan berdasarkan skala prioritas
1.3 Menyusun rencana strategik lembaga 1. Membuat analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman lembaga
2. Mengembangkan visi, misi, dan tujuan lembaga
3. Mengembangkan program jangka panjang, menengah dan pendek
1.4 Menyusun rencana operasional 1. Membuat rencana kegiatan, jadwal, biaya, ketenagaan, dan peralatan
2. Mengembangkan prosedur kerja
3. Menetapkan kriteria keberhasilan
4. Mengikut sertakan secara aktif orang tua dalam penyelenggaraan program
2. Pengorganisasian sumber daya lembaga 2.1 Rekrutmen sumber daya sesuai dengan kebutuhan 1. Menyiapkan perangkat dan persyaratan rekruitmen
2. Melaksanakan rekruitmen
2.2 Mengembangkan jabatan kerja 1. Mendistribusikan sumber daya manusia berdasarkan pada kualifikasi dan kompetensinya
2. Mengembangkan kompetensi
3. Melakukan penilaian kinerja
4. Mengembangkan sistem imbalan dan ganjaran
2.3 Pengadaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana secara optimal 1. Memahami prinsip-prinsip pengaturan sarana prasarana
2. Mengelola alat permainan edukatif (APE)
3. Menangalisis kebutuhan sarana dan prasarana
4. Mengadakan dan sarana prasarana
5. Mengatur pemanfaatan dan perawatan
2.4 Memanfaatkan dana secara efisien dan efektif 1. Memahami prinsip-prinsip pengelolaan keuangan
2. Mencari sumber dana
3. Mengelola keuangan secara transparan, efisien dan efektif
3. Pengarahan pelaksanaan program lembaga 3.1 Mengoptimalkan pelaksanaan program lembaga 1. Membangun tim kerja
2. Memotivasi sumber daya manusia lembaga
3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan
4. Mewujudkan iklim kerja yang kondusif
3.2 Mengadministrasikan kegiatan lembaga 1. Menyelenggarakan ketatausahaan lembaga
2. Mengembangkan petunjuk teknis kerja
3.3 Mengarahkan pengembangan dan penerapan kurikulum untuk setiap program pendidikan PNF 1. Mengkoordinir penyusunan rancangan pembelajaran (media, metode, bahan belajar)
2. Mengkoordinir pelaksanaan pembelajaran
3. Mengkoordinir evaluasi pembelajaran
4. Pengendalian pelaksanaan program lembaga 4.1 Melaksanakan monitoring program 1. Mengembangkan mekanisme monitoring
2. Mengembangkan perangkat dan menentukan para petugas monitoring
3. Menetapkan jadwal monitoring
4. Melaksanakan monitoring
4.2 Melaksanakan supervisi 1. Memahami prinsip-prinsip supervisi
2. Mengembangkan mekanisme pembinaan
3. Membimbing dan membina ketenagaan

5. Evaluasi pelaksanaan program lembaga 5.1 Melaksanakan evaluasi program lembaga 1. Memahami prinsip dan teknik evaluasi
2. Menyusun perangkat evaluasi
3. Mengevaluasi, mengolah,dan menganalisis program lembaga
4. Menindaklanjuti hasil evaluasi
5.2 Melaksanakan pelaporan 1. Memahami substansi laporan
2. Menyusun laporan untuk berbagai keperluan
3. Mendistribusikan laporan kepada pemangku kepentingan
4. Menyusun rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan program lembaga

DIMENSI KOMPETENSI : SIKAP KEWIRAUSAHAAN
No KOMPETENSI INTI KOMPETENSI INDIKATOR
1. Pengolahan Resiko Menunjukkan perilaku berani mengolah resiko 1. Berani mengambil keputusan
2. Bertanggungjawab terhadap keputusan yang diambil
3. Optimis terhadap keberhasilan dari keputusan yang diambil
2. Pelayanan yang memuaskan Menunjukan perilaku yang dapat memuaskan pelanggan 1. Mendahulukan kepentingan pelanggan
2. Memfasilitasi kebutuhan pelanggan
3. Pemanfaatan waktu secara efektif dan efisien Menunjukkan perilaku yang dapat mengelola waktu dengan efektif dan efisien 1. Menyelesaikan pekerjaan tepat waktu
2. Memanfaatkan waktu secara produktif
4. Pengembangan kemitraan dengan pihak terkait Menunjukkan perilaku yang dapat mengembangkan jaringan usaha 1. Membangun kerjasama dengan mitra kerja
2. Meyakinkan mitra kerja
3. Mengoptimakan capaian nilai tambah dengan mitra kerja
5. Inovatif mengembangkan keunggulan program lembaga Menunjukkan perilaku yang dapat mengembangkan keunggulan lembaga
1. Memanfaatkan peluang pasar untuk keberhasilan usaha
2. Memasarkan keunggulan program lembaga ke masyarakat
3. Berkompetisi secara sehat untuk memperoleh keunggulan

H. PENUTUP
Pengelola PAUD berperan penting dalam memberikan layanan program PAUD yang berkualitas. Untuk menunjang pelayanan yang berkualitas perlu didukung oleh kompetensi dan kualifikasi. Kompetensi dan kualifikasi yang diharapkan dari Pengelola PAUD hendaknya bersifat umum, mendasar, serta dapat dijadikan rujukan dalam kegiatan penyeleksian tenaga Pengelola, peningkatakan kualitas kinerja, dan pengelolaan Lembaga PAUD yang berkualitas.

Berkenaan dengan hal tersebut perlu dirumuskan standar kompetensi dan kualifikasi pengelola PAUD. Standar kompetensi Pengelola PAUD seharusnya merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Rumusan standar kompetensi Pengelola PAUD yang disusun ini sebagai masukan Lembaga yang berwewenang untuk menetapkan dan menguji kompetensi Pengelola PAUD.

Standar Kompetensi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas kinerja dan kesejahteraan Pengelola PAUD. Dengan standar kompetensi ini pengelola mengetahui kemampuan yang harus dimiliki dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Standar kompetensi dapat dijadikan sebagai instrumen bagi masyarakat untuk mengontrol akuntabilitas kinerja, dan pencitraan publik pengelola PAUD.

Terkait dengan hal tersebut, Standar Kompetensi Pengelola PAUD berfungsi sebagai piranti untuk meningkatkan kualitas pelayanan lembaga PAUD secara umum.

JANGAN PILIH PARTAI PENDUKUNG PORNOGRAFI DAN ANGGOTA DPR PELAKU PORNOGRAFI

ANGGOTA DPR, PARPOL… HARUS BERMUTU JANGAN ASAL BERANI BEDA!

http://www.inilah.com/berita/politik/2008/08/26/46057/max-moein-warning-politisi-mesum
….
Bisa jadi, ucapan politisi PDIP Permadi adalah benar. Kasus Max bukanlah kasus yang jarang terjadi, melainkan banyak insiden serupa. Max saja yang ketiban apes dengan terungkapnya peristiwa itu.

Bila pernyataan Permadi benar, maka keputusan BK ini adalah warning bagi politisi mesum, terutama bagi mereka yang pernah melakukan pelecehan seksual. Dengan keberanian korban dan dukungan publik, si politisi mesum itu akan bisa menjadi target BK berikutnya. [L1]

http://www.detiknews.com/read/2008/10/29/002128/1027546/10/8-fraksi-teken-draft-ruu-pornografi

http://www.detiknews.com/read/2008/10/28/230802/1027539/10/anggota-pansus-ruu-pornografi-asal-fpdip-walk-out

http://www.detiknews.com/read/2008/10/28/220357/1027530/10/fpdip-tolak-pengesahan-ruu-pornografi

http://www.detiknews.com/comment/2008/08/26/104223/994651/10/pemecatan-max-moein-sudah-final-dan-mengikat

http://www.detiknews.com/prokontra/detail/paging/2008/08/26/073434/994473/612/34/max-moein-dipecat-dari-dpr

=============================================

Rabu, 29/10/2008 00:21 WIB
8 Fraksi Teken Draft RUU Pornografi
Didi Syafirdi – detikNews

Jakarta – RUU Pornografi disepakati 8 fraksi di DPR. Mereka menandatangani naskah draft, yang tinggal menunggu pengesahannya di rapat paripurna.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (28/10/2008), 8 fraksi tersebut adalah FPKS, FPAN, FPD, FPG, FPBR, FPPP, dan FKB. Sedang 2 fraksi yakni FPDIP dan FPDS melakukan aksi walk out.

Sebelumnya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhirnya. Hingga kemudian, mayoritas fraksi mencapai kesepakatan. “Kami dari pemerintah mewakili presiden menyambut baik diselesaikannya pembahasan RUU Pornografi,” ujar Menteri Agama Maftuh Basyuni dalam rapat kerja pansus RUU Pornografi, di Gedung DPR, Senayan.

Maftuh juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Pansus RUU Pornografi atas dedikasi dalam pembahasan ini. “Pembahasan RUU ini dapat diselesaikan dalam suasana demokratis,” tuturnya.

Menurut Maftuh, pornografi telah mengakibatkan pemerosotan moral. “Dengan adanya undang-undang ini diharapkan dapat menjadi instrumen bagi masyarakat,” harapnya.
(did/ndr)

=========================
Selasa, 28/10/2008 23:08 WIB
Anggota Pansus RUU Pornografi Asal FPDIP Walk Out
Didi Syafirdi – detikNews

Jakarta – Para anggota Pansus RUU Pornografi dari FPDIP melakukan walk out atau keluar dari ruang sidang. Mereka tidak setuju dengan keseluruhan draf RUU Pornografi.

“Judul dari RUU Pornografi ternyata di dalamnya mengatur pula tentang pornoaksi,” ujar anggota pansus FPDI Wila Chandarawila Supriadi dalam rapat kerja pansus RUU Pornografi, di Gedung DPR RI, Selasa (28/10/2008) malam.

Pada pasal 1 ayat 1 tentang gerak tubuh dan pasal 10 tentang larangan pertunjukan di muka umum, menurut Wila, di dalamnya mengatur pula tentang pornoaksi.

Untuk pasal 4 RUU Pornografi, menurut Wila, mendapat kritikan pedas berkaitan dengan jenis prilaku seks, seperti onani, senggama dengan hewan. “Pasal tersebut dapat membuat undang-undang ini sebagai undang-undang yang berisi tulisan porno,” ungkapnya.

Dia juga menilai pasal 21 dan 23 tentang peran serta masyarakat RUU Pornografi yang terlalu besar dapat menimbulkan tindakan anarkis. “Peran ini akan mengakibatkan kekacauan dan ketakutan di dalam masyarakat,” tandas dia.

Hadir dalam rapat kerja pansus RUU Pornografi, antara lain Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Menteri Agama Maftuh Basyuni dan Menkominfo M. Nuh.

(did/asy)

===============================
Selasa, 28/10/2008 22:03 WIB
FPDIP Tolak Pengesahan RUU Pornografi
Didi Syafirdi – detikNews

Jakarta – FPDIP menolak pengesahaan RUU Pornografi. Dikhawatirkan apabila RUU Pornografi tetap disahkan, beberapa provinsi yang menolak akan menyatakan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ini sangat membahayakan persatuan dan kesatuan NKRI,” ujar anggota pansus FPDI Wila Chandarawila Supriadi. Hal ini disampaikan Wila dalam rapat kerja Pansus RUU Pornografi di Gedung DPR RI, Selasa (28/10/2008) malam.

Wila meminta agar pemerintah dapat memanggil secara resmi gubernur-gubernur dan kepala daerah yang menolak RUU Pornografi. “Hal ini perlu dilakukan guna melakukan sosialisasi RUU tersebut yang telah mengalami perubahan,” tutur dia.

Dia juga mengusulkan agar rumusan RUU tersebut dapat disosialisaikan melalui media massa. “Agar masyarakat lebih mengetahui RUU ini,” imbuh dia.

Dua usulan tersebut telah diminta oleh FPDIP dilaksanakan sebelum pengambilan keputusan tingkat I. Tetapi hal tersebut, menurut Wila, tidak dilaksanakan oleh Pansus RUU Pornografi.

“Maka dari itu FPDIP tidak dapat menyetujui pengesahan RUU Pornografi menjadi undang-undang pornografi,” tegas dia. Seusai menyatakan pendapat akhir ini, Wila Chandra Wila meninggalkan ruang rapat. Rencananya, RUU Pornografi ini akan disahkan dalam rapat paripurna pada Rabu (29/10/2008) besok.(did/asy)

gambar: kompas.com

JANGAN PILIH PARTAI PENDUKUNG PORNOGRAFI DAN ANGGOTA DPR PELAKU PORNOGRAFI

ANGGOTA DPR, PARPOL… HARUS BERMUTU JANGAN ASAL BERANI BEDA!

http://www.inilah.com/berita/politik/2008/08/26/46057/max-moein-warning-politisi-mesum
….
Bisa jadi, ucapan politisi PDIP Permadi adalah benar. Kasus Max bukanlah kasus yang jarang terjadi, melainkan banyak insiden serupa. Max saja yang ketiban apes dengan terungkapnya peristiwa itu.

Bila pernyataan Permadi benar, maka keputusan BK ini adalah warning bagi politisi mesum, terutama bagi mereka yang pernah melakukan pelecehan seksual. Dengan keberanian korban dan dukungan publik, si politisi mesum itu akan bisa menjadi target BK berikutnya. [L1]

http://www.detiknews.com/read/2008/10/29/002128/1027546/10/8-fraksi-teken-draft-ruu-pornografi

http://www.detiknews.com/read/2008/10/28/230802/1027539/10/anggota-pansus-ruu-pornografi-asal-fpdip-walk-out

http://www.detiknews.com/read/2008/10/28/220357/1027530/10/fpdip-tolak-pengesahan-ruu-pornografi

http://www.detiknews.com/comment/2008/08/26/104223/994651/10/pemecatan-max-moein-sudah-final-dan-mengikat

http://www.detiknews.com/prokontra/detail/paging/2008/08/26/073434/994473/612/34/max-moein-dipecat-dari-dpr

=============================================

Rabu, 29/10/2008 00:21 WIB
8 Fraksi Teken Draft RUU Pornografi
Didi Syafirdi – detikNews

Jakarta – RUU Pornografi disepakati 8 fraksi di DPR. Mereka menandatangani naskah draft, yang tinggal menunggu pengesahannya di rapat paripurna.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (28/10/2008), 8 fraksi tersebut adalah FPKS, FPAN, FPD, FPG, FPBR, FPPP, dan FKB. Sedang 2 fraksi yakni FPDIP dan FPDS melakukan aksi walk out.

Sebelumnya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhirnya. Hingga kemudian, mayoritas fraksi mencapai kesepakatan. “Kami dari pemerintah mewakili presiden menyambut baik diselesaikannya pembahasan RUU Pornografi,” ujar Menteri Agama Maftuh Basyuni dalam rapat kerja pansus RUU Pornografi, di Gedung DPR, Senayan.

Maftuh juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Pansus RUU Pornografi atas dedikasi dalam pembahasan ini. “Pembahasan RUU ini dapat diselesaikan dalam suasana demokratis,” tuturnya.

Menurut Maftuh, pornografi telah mengakibatkan pemerosotan moral. “Dengan adanya undang-undang ini diharapkan dapat menjadi instrumen bagi masyarakat,” harapnya.
(did/ndr)

=========================
Selasa, 28/10/2008 23:08 WIB
Anggota Pansus RUU Pornografi Asal FPDIP Walk Out
Didi Syafirdi – detikNews

Jakarta – Para anggota Pansus RUU Pornografi dari FPDIP melakukan walk out atau keluar dari ruang sidang. Mereka tidak setuju dengan keseluruhan draf RUU Pornografi.

“Judul dari RUU Pornografi ternyata di dalamnya mengatur pula tentang pornoaksi,” ujar anggota pansus FPDI Wila Chandarawila Supriadi dalam rapat kerja pansus RUU Pornografi, di Gedung DPR RI, Selasa (28/10/2008) malam.

Pada pasal 1 ayat 1 tentang gerak tubuh dan pasal 10 tentang larangan pertunjukan di muka umum, menurut Wila, di dalamnya mengatur pula tentang pornoaksi.

Untuk pasal 4 RUU Pornografi, menurut Wila, mendapat kritikan pedas berkaitan dengan jenis prilaku seks, seperti onani, senggama dengan hewan. “Pasal tersebut dapat membuat undang-undang ini sebagai undang-undang yang berisi tulisan porno,” ungkapnya.

Dia juga menilai pasal 21 dan 23 tentang peran serta masyarakat RUU Pornografi yang terlalu besar dapat menimbulkan tindakan anarkis. “Peran ini akan mengakibatkan kekacauan dan ketakutan di dalam masyarakat,” tandas dia.

Hadir dalam rapat kerja pansus RUU Pornografi, antara lain Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Menteri Agama Maftuh Basyuni dan Menkominfo M. Nuh.

(did/asy)

===============================
Selasa, 28/10/2008 22:03 WIB
FPDIP Tolak Pengesahan RUU Pornografi
Didi Syafirdi – detikNews

Jakarta – FPDIP menolak pengesahaan RUU Pornografi. Dikhawatirkan apabila RUU Pornografi tetap disahkan, beberapa provinsi yang menolak akan menyatakan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Ini sangat membahayakan persatuan dan kesatuan NKRI,” ujar anggota pansus FPDI Wila Chandarawila Supriadi. Hal ini disampaikan Wila dalam rapat kerja Pansus RUU Pornografi di Gedung DPR RI, Selasa (28/10/2008) malam.

Wila meminta agar pemerintah dapat memanggil secara resmi gubernur-gubernur dan kepala daerah yang menolak RUU Pornografi. “Hal ini perlu dilakukan guna melakukan sosialisasi RUU tersebut yang telah mengalami perubahan,” tutur dia.

Dia juga mengusulkan agar rumusan RUU tersebut dapat disosialisaikan melalui media massa. “Agar masyarakat lebih mengetahui RUU ini,” imbuh dia.

Dua usulan tersebut telah diminta oleh FPDIP dilaksanakan sebelum pengambilan keputusan tingkat I. Tetapi hal tersebut, menurut Wila, tidak dilaksanakan oleh Pansus RUU Pornografi.

“Maka dari itu FPDIP tidak dapat menyetujui pengesahan RUU Pornografi menjadi undang-undang pornografi,” tegas dia. Seusai menyatakan pendapat akhir ini, Wila Chandra Wila meninggalkan ruang rapat. Rencananya, RUU Pornografi ini akan disahkan dalam rapat paripurna pada Rabu (29/10/2008) besok.(did/asy)

gambar: kompas.com


sumber: http://www.jugaguru.com/news/43/tahun/2008/bulan/10/tanggal/28/id/811/

Jejak Info
Selasa, 28 Oktober 2008 09:22:45
Penyaluran Insentif Pendidik PAUD
Kategori: Liputan Khusus (8 kali dibaca)

Dengan adanya pelaksanaan Jambore PTK-PNF pada bulan Agustus tahun 2008 ini, menyebabkan keterlambatan dalam proses penyaluran insentif bagi Pendidik PAUD untuk tahap berikutnya, mohon dimaklumi karena Pesta akbar pada Jambore PTK-PNF itu cukup membuat terkurasnya tenaga dan pikiran.

Pada bulan Agustus tahun 2008 telah disalurkan dana Insentif bagi Pendidik PAUD dalam 3 tahap. Adanya keterlambatan dikarenakan data dan nomor rekening dari Pendidik PAUD yang tidak sesuai dengan SK Dirjen PMPTK. Bagi Pendidik PAUD yang telah mengirim data namun belum menerima, dimungkinkan adanya kesalahan nama di SK Dirjen dengan yang ada di rekening tabungan dan nomor rekening cabang serta unit yang tidak sesuai, dan atau sudah tidak aktifnya nomor rekening yag bersangkutan, maka dari itu kami telah menyurati seluruh Dinas Pendidikan Provinsi untuk mengumpulkan data dari kesalahan tersebut untuk di proses ulang. Diharapkan bagi Pendidik PAUD yang mengalami hambatan-hambatan diatas untuk mengirimkan foto-copy KTP dan rekening melalui Kasubdin PLS/Kasubdin PMPTK PNF provinsi masing-masing.

Insentif yang telah diproses pencairan dananya oleh KPPN Wilayah III Jakarta sebanyak 27.533 Pendidik PAUD pada Tahap I = 11.193 orang pertengahan bulan April 2008 dan Tahap II = 16.340 orang pada pertengahan bulan Mei 2008, masing-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) langsung ke rekening yang bersangkutan.

Untuk selanjutnya pada Tahap III ini telah kami usulkan sebanyak 5.001 (lima ribu satu) Pendidik PAUD yang telah lengkap datanya untuk diajukan ke KPPN Wilayah III Jakarta, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK).

Untuk tahap IV ini kami telah usulkan sebanyak 2047 (dua ribu empat puluh tujuh) Pendidik PAUD yang telah lengkap datanya,dan telah diajukan ke KPPN wilayah III Jakarta untuk proses pencairannya.

(imeldayati)


sumber: http://www.jugaguru.com/news/43/tahun/2008/bulan/10/tanggal/28/id/811/

Jejak Info
Selasa, 28 Oktober 2008 09:22:45
Penyaluran Insentif Pendidik PAUD
Kategori: Liputan Khusus (8 kali dibaca)

Dengan adanya pelaksanaan Jambore PTK-PNF pada bulan Agustus tahun 2008 ini, menyebabkan keterlambatan dalam proses penyaluran insentif bagi Pendidik PAUD untuk tahap berikutnya, mohon dimaklumi karena Pesta akbar pada Jambore PTK-PNF itu cukup membuat terkurasnya tenaga dan pikiran.

Pada bulan Agustus tahun 2008 telah disalurkan dana Insentif bagi Pendidik PAUD dalam 3 tahap. Adanya keterlambatan dikarenakan data dan nomor rekening dari Pendidik PAUD yang tidak sesuai dengan SK Dirjen PMPTK. Bagi Pendidik PAUD yang telah mengirim data namun belum menerima, dimungkinkan adanya kesalahan nama di SK Dirjen dengan yang ada di rekening tabungan dan nomor rekening cabang serta unit yang tidak sesuai, dan atau sudah tidak aktifnya nomor rekening yag bersangkutan, maka dari itu kami telah menyurati seluruh Dinas Pendidikan Provinsi untuk mengumpulkan data dari kesalahan tersebut untuk di proses ulang. Diharapkan bagi Pendidik PAUD yang mengalami hambatan-hambatan diatas untuk mengirimkan foto-copy KTP dan rekening melalui Kasubdin PLS/Kasubdin PMPTK PNF provinsi masing-masing.

Insentif yang telah diproses pencairan dananya oleh KPPN Wilayah III Jakarta sebanyak 27.533 Pendidik PAUD pada Tahap I = 11.193 orang pertengahan bulan April 2008 dan Tahap II = 16.340 orang pada pertengahan bulan Mei 2008, masing-masing Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) langsung ke rekening yang bersangkutan.

Untuk selanjutnya pada Tahap III ini telah kami usulkan sebanyak 5.001 (lima ribu satu) Pendidik PAUD yang telah lengkap datanya untuk diajukan ke KPPN Wilayah III Jakarta, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK).

Untuk tahap IV ini kami telah usulkan sebanyak 2047 (dua ribu empat puluh tujuh) Pendidik PAUD yang telah lengkap datanya,dan telah diajukan ke KPPN wilayah III Jakarta untuk proses pencairannya.

(imeldayati)

Senin, 27/10/2008 19:28 WIB
Tahun 2009, Sekolah Negeri Gratis
Baban Gandapurnama – detikBandung

Bandung – Mendiknas Bambang Soedibyo menjanjikan pendidikan gratis bagi sekolah tingkat dasar dan menengah negeri pada 2009. Hal ini terkait dengan meningkatkan alokasi anggaran BOS (Bantuan Operasional Siswa) yang mencapai 50 persen.

“Anggaran BOS akan naik 50 persen, saya usulkan untuk SD, MI, SMP dan MTs. Ini sudah ada kesepakatan dengan DPR, meski angkanya masih kita bahas. Dengan adanya kenaikan ini, tahun depan wajardikdas bisa gratis,” kata Bambang usai menutup acara Gelar Prestasi dan Bela Negara Siswa SMK di Sabuga, Senin (27/10/2008).

Menurutnya jika dana BOS masih kurang, maka pemda diminta untuk memberikan bantuan. “Nanti diharapkan pemda bisa membantu,” ujarnya.

Kenaikan dana BOS, lanjutnya, upaya pemerintah untuk melaksanakan PP 47 dan PP 48 tahun 2008 tentang pembiayaan pendidikan. Lebih lanjut Bambang menyatakan untuk tahun depan, gaji guru PNS seluruh Indonesia minimal Rp 2 juta per bulan.(ern/ern)

sumber: http://bandung.detik.com/read/2008/10/27/192836/1026825/486/tahun-2009,-sekolah-negeri-gratis

http://www.suaramerdeka.com/smcetak/index.php?fuseaction=beritacetak.detailberitacetak&id_beritacetak=36509

BERITA UTAMA

27 Oktober 2008
PDI-P Sapu Bersih 4 Pilkada

* Hasil Penghitungan Sementara

TEGAL- Empat Pemilihan Kepala Daerah kabupaten/kota di Jawa Tengah yang digelar serentak, Minggu (26/10), dimenangi jago yang diusung PDI-P.

Empat daerah yang menggelar pilkada serentak adalah Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Magelang.

Pasangan calon bupati/calon wakil bupati Kabupaten Tegal, incumbent Agus Riyanto-Hery Soelistyawan meraih suara terbanyak pada penghitungan sementara hasil pemilihan .

Berdasarkan data sementara KPU hingga pukul 22.00, dari 1.124.251 pemilih, pasangan yang diusung PDI-P itu berhasil meraih suara 241.803 atau sekitar 43%.

Sedangkan pasangan Andhika-Dul Basir meraih 170.372 suara (30,20%), HA Ghautsun-Fikri Faqih 50.369 suara (8,93%), dan pasangan Hamam Miftah-Dimyati 100.851 suara (17,88%).

Untuk pemilihan Wali Kota Tegal, pasangan Ikmal Jaya SE Ak-Habib Ali Zaenal Abidin, yang juga diusung PDI-P unggul dalam perolehan suara sementara. Lewat penghitungan real count versi KPU Kota Tegal, hingga pukul 18.12, pasangan ”Ikmal Jadi” itu memperoleh suara 70,99% atau 88.662 suara.

Sinar Unggul

Sementara di Kabupaten Magelang, pasangan Ir H Singgih Sanyoto-HM Zaenal Arifin SH (Sinar) memperolehan suara sementara jauh meninggalkan rivalnya pasangan Drs H Hartono dan Ir H Ady Setiawan (Hadist).

Dari total suara sah yang masuk sementara hingga pukul 22.00 berjumlah 365.053 suara sah, pasangan Sinar memperoleh 303.777 suara atau 81,90%. Sedangkan pasangan Hadist, memperoleh 66.627 suara (17,98%).

Data itu berdasarkan laporan dari 1.283 tempat pemungutan suara (TPS) dari total jumlah TPS 2.150. Jumlah pemilih terdaftar sebanyak 902.404 orang tersebar di 21 kecamatan.

Sementara itu incumbent Rina Iriani-Paryono yang diusung PDI-P, PKS dan PAN juga memenangi pilkada Karanganyar. Perhitungan sementara Pasangan ini memperoleh 270.539 (62,37%) Romdloni-Silo 7.176 (1,65 %) dan Juliyatmono-Sukismiyadi 156.022 (35,97%). Total TPS 1.479, TPS yg masuk 1.435 /97 %

Angka tidak jauh berbeda dari hitungan DPD PDI-P yang menyebut angka 62,48 %, Jukis (35,9%) dan Romdloni-Silo (1,62 %). Dari 17 kecamatan yang ada, pasangan ini hanya kalah di Kecamatan Karanganyar Kota, 16 kecamatan lainnya menang.

”Meski belum selesai seluruhnya, namun angka itu tidak akan berubah banyak karena sebaran hasil yang masuk sudah dari 17 kecamatan,” kata Eko Sulistyo, yang menggarap perhitungan cepat KPU.

Meski sudah pasti, Ketua KPU Karanganyar Sutopo tidak berani menyatakan Rina-Paryono menang. Sebab perhitungan itu hanya untuk informasi awal saja pada masyarakat. KPU tetap mendasarkan perhitungan manual yang akan dimulai Senin ini (27/10) dari laporan seluruh TPS secara berjenjang.

Mahben Jalil, Divisi Sosialisasi KPUD Kabupaten Tegal mengungkapkan, dari hasil penghitungan sementara itu menunjukkan pemilihan bupati hanya dilakukan satu kali. Sebab, angka perolehan suara salah satu calon sudah di atas 30%.

Penghitungan suara juga dilakukan oleh Desk Pilkada Pemkab Tegal. Hasil yang diperoleh dari 2.156 tempat pemungutan suara (TPS) riil dan 12 TPS Khusus diketahui pasangan Agus-Heri meraih suara terbanyak, yakni 261.769 suara (42,56%), Andhika-Basir mendapatkan 189.667 suara (30,84%), HA Ghautsun-Fikri Faqih meraih 55.569 suara (9,03%), dan Hamam-Dimyati mendapatkan 106.047 suara (17,24%).

Pjs Bupati Kabupaten Tegal Amat Antono mengatakan, desk pilkada memiliki kewajiban untuk mengetahui perkembangan di Kabupaten Tegal. Namun, untuk angka perolehan suara merupakan kewenangan KPUD.

Legawa

Menanggapi hasil sementara pasangan Sinar unggul, calon bupati Drs H Hartono mengatakan masih menunggu penghitungan suara manual. Menurutnya, penghitungan sementara bukan satu-satunya cermin untuk melihat kemenangan. ”Penghitungan belum berakhir, saya menunggu laporan dari tim saya,” katanya.

Ketua Tim Sukses Hadist, Sihapudin Sulaiman, mengatakan berdasarkan data yang dikumpulkan dari saksi di 13 Kecamatan, hasilnya hampir sama dengan hasil Quick Count KPU, persentasenya Hadist 20% dan Sinar 80%.

Menanggapi kemenangan itu, Ir H Singgih Sanyoto, mengatakan bersyukur. ”Semoga saya bersama pak Zaenal diberi kekuatan untuk mengemban amanah dari masyarakat untuk menuju Magelang yang lebih sejahtera,” katanya.

Terpisah calon Wali Kota dari Golkar H Ristanto SSos mengatakan, kemenangan Ikmal-Habib Ali adalah sebuah kenyataan, rakyat sudah menentukan pilihannya, bukan dirinya yang menentukan. Sebaliknya dia bersyukur penahapan pilkada dapat berlangsung aman dan lancar.

Ristanto mengatakan, meski memperoleh 22,77% suara, dia menilai sudah optimal. Meski dengan kondisi seperti itu, simpati yang disampaikan secara langsung dan lewat SMS maupun telepon selulernya terus berdatangan. Dia dan tim suksesnya tidak akan melayangkan protes.

Agil Riyanto Darmowiyoto dan Basri Budi Utomo mengaku legawa dengan hasil perolehan sementara Ikmal Jaya-Habib Ali Zaenal Abidin. Menurut dia, kemenangan itu merupakan bukti kesiapan dari para tim sukses maupun pendanaan lebih banyak. ”Saya legowo dengan hasil pilkada ini,” ujarnya.

Hammam yang berpasangan dengan Dimyati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tegal juga legawa atas kemenangan Agus-Hery.

”Apapun hasilnya saya legawa, karena itu pilihan masyarakat,” tuturnya.
Pasangan Andhika-Abdul Basir (Kaba) menyatakan menerima hasil perhitungan suara sementara dengan kemenangan incumbent Agus-Hery.

Sementara Rina menyatakan bersyukur karena rakyat menggunakan haknya memilih sesuai nurani. ”Saya terima kasih juga pada tim sukses karena merekalah semua ini berakhir membahagiakan.

Namun jangan sampai melampiaskan kegembiraan dan kebahagiaan secara berlebihan. Tidak perlu mogleng-mogleng keliling wilayah yang justru mengganggu masyarakat.”(H33,Pr, P60,H42, H3, H51,wh, an,J5-77)







http://tribunjabar.co.id/artikel_view.php?id=23766&kategori=22

Senin , 27 Oktober 2008 ,
Pilkada Serentak di Enam Daerah
4 Incumbent Sementara Unggul
• Dicky Chandra Sempat Dominasi Garut
Erwin Adriansyah/Kemal Setia Permana/Andri M Dani/Dedi Herdiana/dtc/kcm

BANDUNG, TRIBUN – Empat calon bupati-wakil bupati incumbent sementara mengungguli penghitungan suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di enam kota/kabupaten di Jawa Barat, Minggu (26/10). Empat daerah tersebut adalah Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Cirebon, dan Kota Banjar.

Sementara itu, dua calon yang berasal dari kalangan artis, Primus Yustisio dan Dicky Chandra, harus berjuang mengekor dari calon-calon incumbent di daerah pemilihan masing-masing di Subang dan Garut.

Di Kabupaten Ciamis, pemilihan berlangsung relatif lancar. Penghitungan sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis sekitar pukul 20.00 menunjukkan incumbent Engkon Komara-Iing Syam Arifin memimpin dengan 23,83 persen suara. Engkon, Bupati Ciamis, yang didukung Partai Golkar, PAN, PKB, dan PBB, bersaing ketat dengan pasangan Jeje Wiradinata-Husin H Al-Banjari, yang diusung PDIP dan PKS, dengan perolehan 19,05 persen suara.

Sejauh ini, sekitar 28,87 persen pemilih di Kabupaten Ciamis tidak menggunakan suaranya alias golput. Raihan suara ini membuat Pilbup Ciamis berpeluang selesai dalam satu putaran.
Meski terlihat cukup tenang, Engkon Komara, yang memantau penghitungan cepat di Sekretariat DPD Partai Golkar Ciamis Minggu sore, mengaku tegang. Ia menyaksikan penghitungan suara dari menit ke menit yang ditampilkan di layar lebar di Gedung Galuh Karya Rahayu Kompleks DPD Patai Golkar Ciamis tersebut.

“Tegang juga tapi tak sampai grogi. Mari kita tunggu saja hasil penghitungan formal. Di beberapa titik menunjukkan kemenangan, ada tanda-tanda optimisnya,” ujar Engkon sambil tersenyum.

Tak Dendam
Di Cirebon, incumbent Dedi Supardi-Ason Sukasa mengungguli dua rivalnya, Djakaria Machmoed-Pangeran Raja Adipati (PRA) Arief Natadiningrat dan Sunjaya Purwadi-Abdul Hayi Imam. Dedi berhasil mengumpulkan 456.962 suara atau 50,61 persen. Dua rivalnya masing-masing Djakaria-PRA Arief meraih 38,91 persen dan Sunjaya-Abdul Hayi baru mengumpulkan 10,99 persen.

Hasil ini sejalan dengan hasil penghitungan quick count, hingga Minggu (16/10) pukul 16.30, yang dilakukan Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Cirebon. Dedi-Ason unggul di 35 kecamatan, sementara rival beratnya, Djakaria-PRA Arief unggul di lima kecamatan, yaitu Karangwaleng, Astanajapura, Waled, Lemahabang, dan Weru.

Hasil quick count yang mengacu pada penghitungan di 224 desa dan 40 kecamatan, dari 968.100 ribu pemilih, Desi-Ason meraih suara mayoritas, yaitu 477.956 suara atau 50,28 persen. Pasangan Djakaria-PRA Arief memperoleh 368.090 suara atau 38,72 persen, sedangkan Sunjaya-Abdul Hayi meraih 104.611 suara atau 11 persen.

Mengomentari kemenangannya, Dedi Supardi berpendapat, hasil ini merupakan kerja keras semua pihak yang telah bekerja sangat keras dalam meraih kemenangan dalam Pilkada Kabupaten Cirebon, termasuk semua partai politik pendukungnya. Dedi pun mengucapkan puji syukur atas kemenangannya ini.

“Alhamdulillah. Ini berkat rida Allah Swt. Niat saya adalah untuk beribadah karena Allah,” tandas Dedi, yang langsung menggelar jumpa pers di rumah pribadinya, Jalan Pemuda 17 Kota Cirebon, kemarin malam.

Dedi mengemukakan, pihaknya siap merangkul para pesaingnya untuk bersama-sama membangun Kabupaten Cirebon. “Jujur, saya tidak pernah memiliki dendam kepada siapa pun. Yang saya inginkan, mari kita bersama-sama memajukan Cirebon sesuai dengan bidang masing-masing,” katanya.

Dedi berpendapat, kekalahan para pesaingnya itu, walau masih bersifat sementara, tidak lebih karena faktor keberuntungan. Baginya, kata dia, dalam ajang seperti Pilkada Kabupaten Cirebon, tidak ada yang menang ataupun kalah.

“Semuanya sama-sama menang. Tapi, yang menang adalah rakyat Kabupaten Cirebon. Kami lebih beruntung. Sedangkan Pak Djakaria, Pangeran Arief, Pak Sunjaya, dan Pak Hayi kurang beruntung. Tapi sudahlah, mari kita bersama-sama menatap masa depan Cirebon yang lebih baik,” ujar Dedi bijak.

Terbesar
Kemenangan hampir pasti diraih cabup-cawabup incumbent di Kota Banjar. Penghitungan suara hingga sekitar pukul 20.00 menunjukkan pasangan incumbent Herman Sutrisno-Ahmad Dimyati meraih 95 persen suara, sementara satu-satunya saingannya, Husin Munawar-Holis Rahman, hanya mendapat lima persen suara.

Kemenangan Herman-Ahmad Dimyati ini kemungkinan kemenangan terbesar yang pernah diraih pasangan dalam sejarah pilkada di Jabar, bahkan di Indonesia.

Pasangan Husin-Holis sebagai pasangan nomor urut satu didukung oleh dua partai politik saja, yaitu PAN dan PKB. Sementara pasangan Herman-Akhmad sebagai pasangan nomor urut dua didukung oleh delapan partai politik, yakni Partai Golkar, PDIP, PPP, Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Demokrat, dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Bulan Bintang (PBB).

Menurut anggota KPU Banjar Sulyanati SH kepada Tribun kemarin, dari 124.834 warga Kota Banjar yang punya hak pilih hanya 22 persen yang tidak menggunakan hak pilihnya.

Primus Pasrah
Di Subang, calon wakil bupati Primus Yustisio mengaku pasrah atas penghitungan suara dalam pilkada di daerah pantura Jabar itu. Penghitungan hingga semalam menunjukkan pasangan incumbent Eep Hidayat-Ojang Sohandi mengungguli saingan utamanya, Imas Aryumningsih-Primus. Eep-Ojang merebut 36,47 persen suara, sementara Imas-Primus berada di urutan kedua dengan 29,76 persen suara.

“Apa pun hasilnya, kami pasrahkan saja ke Allah. Yang penting kami tidak melanggar aturan. Intinya kan usaha sudah kami lakukan sebaik mungkin. Kalau masalah hasil sepenuhnya kami serahkan kepada yang punya kehendak,” ujar Primus di Kantor DPD Golkar.

Meski demikian, Primus tetap optimistis akan terjadi peningkatan signifikan dan perubahan. Menurut hasil laporan yang diterimanya dari tim sukses, pasangan ini masih memiliki peluang suara dari wilayah Pantura Subang. “Insya Allah akan terjadi perubahan, doakan saja,” imbuh calon yang diusung dari Partai Golkar, PAN, Demokrat, dan PKPI ini.

Dengan hasil perolehan jumlah suara calon bupati incumbent ini, Sekretaris DPC PDIP Subang, Atin Supriyatin, optimistis Eep akan kembali memimpin Kabupaten Subang, tanpa melalui pemilihan putaran kedua. “Melihat hasil sementara kami yakin Pak Eep kembali memimpin Kabupaten Subang tanpa harus melalui putaran kedua,” kata Atin di KPU Subang, Jawa Barat, Minggu (26/10).

Pilkada Subang sendiri diikuti oleh enam pasangan calon. Empat pasangan calon dari jalur partai politik dan dua lainnya dari jalur perseorangan. Dua pasangan calon dari jalur perseorangan adalah Ahmad Djuanda-Nandang Sudrajat dan Diding Kurniawan-Hasyim.

Sempat Mendominasi
Di Garut, tiga pasangan calon bupati Garut bersaing ketat sejak penghitungan suara dimulai kemarin siang. Hingga penghitungan suara sekitar pukul 20.00, pasangan Rudi Gunawan-Oim Abdurohim unggul dengan 23,97 persen suara. Pasangan ini ditempel ketat Wahdan Bakri-Helmi Budiman dengan 19,51 persen suara dan pasangan Aceng Holik-Dicky Candra dengan 18,94 persen.

Bahkan pasangan Aceng-Dicky sempat mendominasi penghitungan suara pada awal-awal penghitungan suara dimulai. Menurut pengamatan Tribun, kebanyakan perolehan suara pasangan Aceng-Dicky dengan nomor urut tiga ini berasal dari Garut Kota dan sekitarnya. Dan diprediksi para pemilih pasangan ini didominasi oleh kaum perempuan.

Empat pasangan lainnya untuk sementara harus puas tertinggal cukup jauh dari tiga pesaing mereka. Keempat pasangan yang kemarin masih rendah memperoleh suara itu, sesuai nomor urut, adalah pasangan KH Abdul Halim Lc-Dr Ir Nandang Suhendra MSi, pasangan Drs H Harliman MSi-H Ali Rohman, Drs H Sali Iskandar-Asep Kurnia Hamdani, dan Sjamsu Sugeng D Meng-Hudan Musaffudin Sti.

Ketua KPU Kabupaten Garut, M Iqbal Santoso, mengatakan, dilihat secara umum, proses pelaksanaan Pilbup Garut relatif lancar, partisipasi masyarakat datang ke TPS juga dinilainya cukup tinggi. Ia mengatakan, penghitungan di tingkat kecamatan kemungkinan bisa dimulai Minggu (16/10) malam. KPU sendiri, kata dia, menargetkan penetapan penghitungan suara dilakukan pekan depan.

“Teknis penghitungan dimulai pengesahan berita acara dan harus ada saksi. Nah, kita targetkan nanti malam (tadi malam, Red) semua hasil sudah sampai di PPK. Dari PPK kemudian dilaporkan ke KPU. Insya Allah nanti malam paling cepat sudah ada penghitungan di tingkat PPK. Insya Allah pekan depan hasil penetapan hasil penghitungan suara sudah selesai,” kata Iqbal.

Gubernur datang ke Kabupaten Garut bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Timur Pradopo dengan menggunakan helikopter MI-12 milik Polda Jabar. Rombongan Gubernur mendarat di Lapangan Jayaraga. Diterima langsung Wakil Bupati Garut Memo Hermawan, Kepala Bakorwil Priangan Dedi Gunardi, Kapolwil Priangan Kombes Pol Anton Charliyan, Dandim 0611 Letkol Urip Wahyudi, Kapolres Garut AKBP Rusdi Hartono, Sekda Wowo Wibowo, dan pejabat lainnya.

Tidak seperti di empat kabupaten dan kota sebelumnya, di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Garut, tidak ada calon dari kalangan incumbent. Di Majalengka, pasangan nomor urut satu, Sutrisno-Karna Sobahi, yang diusung PDIP dan PKPI, mendominasi penghitungan suara dengan 31,01 persen suara.

Raihan angka ini diperkirakan membuat pasangan ini akan mengganti posisi yang ditinggalkan Bupati Tuti Hayati Anwar, yang telah dua periode memimpin Majalengka sekaligus membuat pemilihan tidak melalui dua putaran. Pasangan Sutrisno-Karna meninggalkan jauh enam pasang saingannya.

Mesin Partai
Pengamat politik dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan, menilai kemenangan sementara yang dipegang pasangan incumbent pada empat pilkada di Jabar kemarin karena partai atau gabungan partai yang mengusung pasangan bukan incumbent belum siap bertarung untuk mendapat kepercayaan masyarakat.

“Ini problem rekruitmen partai atau gabungan partai dalam mencari calon-calon kepala dan wakil kepala daerahnya,” kata Asep saat dihubungi Tribun, Minggu (26/10) malam.
Untuk bisa meraih kepercayaan masyarakat itu, lanjut Asep, mesin partai benar-benar digerakkan. Terutama digerakkan dalam rangka mencari figur yang diharapkan masyarakat dan figur yang kemungkinan besar sudah dikenal masyarakat.

Selain itu, kata Asep, kemunculan calon perseorangan pun tampak belum mampu menarik kepercayaan masyarakat di daerah kabupaten/kota Jawa Barat. “Jadi terlihat memang rival para incumbent di daerah itu belum mampu memberikan nilai lebih di masyarakat,” katanya.

Selain itu, diakui Asep, masalah dana kampanye juga bisa menjadi faktor penentu. Berdasar pengamatannya, dana kampanye dari calon incumbent selalu lebih besar dari calon lainnya. “Masalah dana ini biasanya menjadi penentu baik atau tidaknya kinerja mesin partai atau tim sukses,” jelasnya.

Meski demikian, Asep juga mengakui bahwa pilkada yang terjadi secara umum tampak adanya keunikan. Dicontohkannya untuk daerah provinsi, ternyata incumbent tidak menjadi patokan untuk bisa menang. Selain itu kebanyakan pasangan yang diusung oleh PDIP dan Golkar memenangi pilkada, sedangkan pasangan yang tidak diusung oleh kedua partai itu ada yang menang dan ada yang kalah. “Jadi saya juga masih melihat unik, soal pilkada di kita itu,” katanya. (win/set/sta/ddh/dtc/kcm)

Serentak di Enam Kota

Sumber: KPUD dan Desk Pilkada, hingga pukul 19.00-20.00

Kabupaten Majelangka
1. Sutrisno-Karna Sobari 191.840 suara atau 31,01 persen
2. Suhardja-Ateng Sutina 96.114 (15.54 persen)
3. Uu Saepudin-Abun Bunyamin 28.486 suara (4,60 persen)
4. Yunus Sanusi-Dedi Supriadi 98.981 suara (16,00 persen)
5. Tio Indra Setiadi-Ending Suhendi 59.834 (9,67 persen)
6. H Abah Encang-M Iqbal MI 103.890 suara (16,79 persen)
7. Eman Sulaeman-Fuad Abdul Azid 39.476 (6,38 persen)

Kabupaten Garut
1. Wahdan Bakri-Helmi Budiman 182.978 suara (19,51 persen)
2. Rudy Gunawan-Oim Abdurohim 224.741 suara (23,97 persen)
3. Aceng Holik M-Dicky Candra 177.556 suara (18,94 persen)
4. Abdul Halim-Nandang Suhendra 157.172 suara (16,76 persen)
5. Harliman-Ali Rohman 556.475 suara (6,02 persen)
6. Sali Iskandar-Asep Kurnia Hamdani 43.178 suara (4,60 persen)
7. Sjamsu Djalusman-Hudan Mushafuddin 95.593 suara (10,19 persen)

Kabupaten Ciamis
1. Teddy Herdyana-Tarso Damawinata 74.597 suara (4,75%)
2. Affandi Permana-Koko Komarudin 54.707 (4,75%)
3. Engkon Komara-Iing Syam Arifin 274.716 (23,83%)
4. Yoyo Cuhaya-Irman B Kusumah 60.136 suara (5,22%)
5. Jeje Wiradinata-Husin M Al Banjari 219.641 (19,05%)

Kabupaten Cirebon
1. Sunjaya Purwadi-Abdul Hayi 99.088 suara (10,99 %)
2. Dedi Supardi-Ason Sukasa 456.962 suara (50,61 %)
3. Djakaria Machmud-PRA Arief Natadiningrat 346.848 suara (38,91 %)

Kota Banjar
1. Husin Munawar-Holis Rahman 5.660 suara (5 persen)
2. Herman Sutrisno-Ahmad Dimyati 90.066 suara (95 %)



Hasil Pilkada Kota Bogor di sini: http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MjA2NDc=&click=Mzg5 (Menang Telak di Semua Kecamatan Diani Walikota Lagi)

Berita Pilkada Tangerang : http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=33390 (QC LSI WH raih 87.9%)


Klik tertinggi

  • Tidak ada

Flickr Photos

Oktober 2008
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Komentar Terbaru

novianto pada CAPRES PRO UN
Kreatif Web pada Guru Makin Sejahtera Animo Jad…
Siwa pada GAJI GURU PNS
Anonymous pada GAJI GURU PNS
yd.i pada GAJI GURU PNS

Blog Stats

  • 44.287 hits